Bandung (Antaranews Jabar) - Panitia Pengawas (Panwas) Kota Bandung meminta tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) membatalkan acara pertemuan dengan pimpinan media massa karena menyalahi aturan KPU.

Sebelumnya, tim pemenangan pasangan Rindu akan menggelar pertemuan dengan pimpinan media massa di Kota Bandung, Jawa Barat, untuk bersilaturahmi serta berdiskusi mengenai visi dan misi yang diusung Rindu. Pertemuan pun rencananya digelar di sebuah hotel, Senin (5/3) pada pukul 18.00 WIB.

Apabila pertemuan itu dilanjutkan, menurut Ketua Panwas Kota Bandung Farhatun Fauziyah, melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang di dalamnya membahas tentang batas waktu kampanye.

"`Kan tadi karena begini acaranya itu diselenggarkaan pada pukul 18.00 WIB, sementara PKPU tentang aturan main kampanye dari pukul 09.00i hingga 18.00," kata Farhatun saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin.

Menurut dia, pembatalan tersebut dilakukan melalui prosedur preventif, yakni mengingatkan terlebih dahulu tim pemenangan untuk tidak menggelar pertemuan tersebut. Apalagi, pertemuan itu dilakukan dengan media massa dan dikhawatirkan akan menggiring opini ketidaknetralan media.

"Terkait dengan audience (peserta). Audience itu karena media dan pers sekarang itu diatur surat edaran Dewan Pers yang mengharuskan netralitas pers dan media pada masa tahun politik ini," katanya.

Ia melanjutkan, "Misalnya pers hadir di sana, mereka mendapatkan visi dan misi, sama saja `kan, Rindu itu melakukan kampanye terhadap pers. Apa pun itu mau silaturahmi atau apa, yang pasti dalam undangan itu menyampaikan visi dan misi terhadap keluarga besar pers. Itu artinya sama saja berkampanye."

Sebelum pertemuan itu dimulai, Panwas sudah mendapatkan surat undangan dan langsung menghubungi tim pemenangan Rindu, kemudian meminta kegiatan tersebut tidak dilanjutkan.

"Kami mendapatkan surat itu dan upaya kami untuk mencegah dahulu sebelum terjadi dan bisa dipahami (tim pemenangan). Kalau ada pelanggaran, ya, kami tindak. Alhamdulillah, `kan tadi tidak terjadi," katanya.

Petugas dari Panwas Kecamatan hingga pukul 20.00 WIB, kata dia, masih tetap di lokasi guna memastikan pertemuan tersebut benar-benar batal.

Selain itu, berdasarkan laporan dari tim di lapangan, meski dalam undangan membatasi 20 orang, tidak terlihat adanya keramaian di sekitar lokasi.

"Panwas Kecamatan tidak melihat banyaknya orang yang hadir karena mungkin sudah ada surat pembatalan susulan itu `kan," katanya.

Sementara itu, salah satu anggota tim pemenangan pasangan Rindu, Ramram, mengatakan bahwa sebelum acara dimulai pihaknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Panwas agar kegiatan tersebut tidak melanggar aturan.

"Tidak benar adanya pembubaran. Yang ada kami melakukan konsultasi dengan Panwas agar acara itu tidak melanggar aturan. Kami akhirnya sepakat untuk tidak menggelar acara tersebut," kata Ramram.

Ia pun berencana akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan media massa dengan cara yang telah ditetapkan KPU.

"Kami melakukan penjadwalan ulang, caranya dengan mendatangi kantor media masing-masing," katanya.



 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018