Bandung (Antaranews Jabar) - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menuturkan polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata berinisial Am, menjadi tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (10/2).

"Terkait kecelakaan di Tanjakan Emen Subang, jadi sudah kita tetapkan tersangka atas pengemudi dengan inisial AM," kata Kapolda Jawa Barat usai menghadiri Rapat Pleno Pengumuman Pasangan Calon di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Aula KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Senin.

Ia mengatakan sopir bus tersebut menyadari bahwa kendaraan yang dibawanya tidak laik jalan. "Jadi saat di Setiabudi, saat di restoran, dia tahu bahwa kondisi rem di sebelah kiri belakang bus bocor, dia akali supaya tidak bocor," kata dia.

"Kalau kondisi jalannya rata, itu oke karena tidak ada beban tapi kalau turunan itu nahan tiga kali beban berat. Di situ tidak kuat menahan berat beban yang ada," kata Kapolda Jabar.

Baca juga: RSUD Subang: korban meninggal 27 orang

Sementara itu, sopir bus pariwisata Premium Passion Am berhasil selamat dari kecelakaan maut tersebut.

Kapolres Subang AKBP M Joni di Subang, Minggu, mengungkapkan sang sopir bernama Am (32), masuk daftar korban luka-luka.

"Hingga kini sopir bus itu masih dalam penanganan medis di RSUD Ciereng, Subang," kata Joni.

Polisi belum bisa berkata banyak mengenai sopir bus itu karena masih dalam penanganan medis. Sedangkan kondektur bus, Kusnaedi (39), mengalami luka berat dan masih dirawat di IGD RSUD Subang.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018