Bandung (Antaranews Jabar) - DPRD Provinsi Jawa Barat menyetujui pengesahan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Jawa Barat pada PT Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) menjadi perda.
"Sebetulnya tahun ini tidak ada penyerataan modal, ini adalah pelimpahan dari anggaran yang sudah dikeluarkan ketika untuk pembebasan lahan. Itu jadi modal untuk PT BIJB karena pengelolaannya oleh mereka," kata Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari di Bandung, Kamis.
Menurut dia, perda itu akan menjadi "pegangan" bagi PT BIJB untuk bekerja menuntaskan pembangunan bandara yang ada di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Selain itu, lanjut Ineu, perda ini juga diharapkan bisa mempermudahkan PT BIJB untuk mengerjakan target pembangunan bandara tersebut yang diproyeksikan akan selesai pada tahun 2018 dan dapat digunakan untuk penerbangan haji untuk kloter asal Jawa Barat.
"Ya betul, ini juga harus ada kerja sama dengan pihak luar dan mendapatkan modal dari mitra kerja sama dan dibutuhkan bahwa perda ini meyakinkan BIJB telah memiliki modal," kata dia.
Sementara itu, Ketua Pansus VII DPRD Jawa Barat Imas Masithoh M Noor, menambahkan pihaknya memandang penting perda ini dan mendesak untuk mendukung keberlanjutan pembangunan bandara sebagai payung hukum agar tahapan perencanaan, pelaksanaan atau penyelesaian bandara sesuai dengan aspek yuridis.
Menurut Imas, raperda ini merupakan amanat Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity yang mengatur penyertaan modal berupa tanah yang digunakan untuk pembangunan bandara.
Berdasarkan perda pendirian PT BIJB bahwa modal dasar Pemprov Jawa Barat ditetapkan Rp2,5 triliun dengan kepemilikan sah paling sedikit 51 persen dan paling banyak 49 persen dimiliki oleh pemegang saham lainnya, sesuai pasal 11 Perda Nomor 7 ahun 2017.
Modal dasar yang telah diterima oleh PT BIJB sampai dengan 30 Juni 2017 adalah sebesar Rp808,5 miliar dengan rincian Pemprov Jawa Barat Rp796 miliar dan pemegang saham lainnya Rp12 miliar.
Sedangkan untuk sisa pemenuhan modal dasar yang harus dipenuhi Pemprov Jawa Barat sebesar Rp1,69 triliun.
Sisa pemenuhan modal dasar akan dilakukan penyertaan modal daerah berupa uang dan barang milik daerah berupa tanah seluas 294,8 hektare berdasarkan penilaian tim penilai barang milik daerah.
"Sehingga keberadaan raperda ini menjadi penting untuk mempertahankan komposisi saham pemprov sebesar 51 persen melalui penyertaan modal berupa barang milik daerah berupa tanah," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Sebetulnya tahun ini tidak ada penyerataan modal, ini adalah pelimpahan dari anggaran yang sudah dikeluarkan ketika untuk pembebasan lahan. Itu jadi modal untuk PT BIJB karena pengelolaannya oleh mereka," kata Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari di Bandung, Kamis.
Menurut dia, perda itu akan menjadi "pegangan" bagi PT BIJB untuk bekerja menuntaskan pembangunan bandara yang ada di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Selain itu, lanjut Ineu, perda ini juga diharapkan bisa mempermudahkan PT BIJB untuk mengerjakan target pembangunan bandara tersebut yang diproyeksikan akan selesai pada tahun 2018 dan dapat digunakan untuk penerbangan haji untuk kloter asal Jawa Barat.
"Ya betul, ini juga harus ada kerja sama dengan pihak luar dan mendapatkan modal dari mitra kerja sama dan dibutuhkan bahwa perda ini meyakinkan BIJB telah memiliki modal," kata dia.
Sementara itu, Ketua Pansus VII DPRD Jawa Barat Imas Masithoh M Noor, menambahkan pihaknya memandang penting perda ini dan mendesak untuk mendukung keberlanjutan pembangunan bandara sebagai payung hukum agar tahapan perencanaan, pelaksanaan atau penyelesaian bandara sesuai dengan aspek yuridis.
Menurut Imas, raperda ini merupakan amanat Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity yang mengatur penyertaan modal berupa tanah yang digunakan untuk pembangunan bandara.
Berdasarkan perda pendirian PT BIJB bahwa modal dasar Pemprov Jawa Barat ditetapkan Rp2,5 triliun dengan kepemilikan sah paling sedikit 51 persen dan paling banyak 49 persen dimiliki oleh pemegang saham lainnya, sesuai pasal 11 Perda Nomor 7 ahun 2017.
Modal dasar yang telah diterima oleh PT BIJB sampai dengan 30 Juni 2017 adalah sebesar Rp808,5 miliar dengan rincian Pemprov Jawa Barat Rp796 miliar dan pemegang saham lainnya Rp12 miliar.
Sedangkan untuk sisa pemenuhan modal dasar yang harus dipenuhi Pemprov Jawa Barat sebesar Rp1,69 triliun.
Sisa pemenuhan modal dasar akan dilakukan penyertaan modal daerah berupa uang dan barang milik daerah berupa tanah seluas 294,8 hektare berdasarkan penilaian tim penilai barang milik daerah.
"Sehingga keberadaan raperda ini menjadi penting untuk mempertahankan komposisi saham pemprov sebesar 51 persen melalui penyertaan modal berupa barang milik daerah berupa tanah," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018