Bandung (Antaranews Jabar - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat memutuskan batas pengeluaran dana kampanye untuk setiap pasangan calon yang berlaga di Pemilihan Gubernur  2018 sebesar Rp473 miliar.

"Jka melebihi dari itu, maka yang bersangkutan akan dinyatakan gugur," kata Anggota KPU Jawa Barat Agus Rustandi di Kota Bandung, Senin.

Jumlah dana Pilgub Jawa Barat tersebut meliputi untuk rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, jasa manajemen konsultan,  dan alat peraga kampanye.

"Jadi beban paling tinggi itu pada pembuatan bahan kampanye, yakni sebesar Rp461 miliar yang dibuat paslon," katanya.

Menurut dia, jumlah itu rasional dan sudah disetujui oleh tim pemenangan calon peserta Pilgub Jawa Barat dan alasannya adalah luas Provinsi Jawa Barat dan masyarakatnya banyak.

Dia mengatakan, tim pemenangan masing-masing calon sudah sepakat dan nantinya hasil keputusan pembatasan pengeluaran dana kampanye secara teknis akan dituangkan satu dua hari ke depan.

Dia  mengatakan, KPU Jawa Barat akan memberikan surat tembusan ke masing-masing calon serta Bawaslu untuk dijadikan dasar proses pengawasan.

Selain itu, lanjut dia, KPU Jawa Barat juga meminta laporan awal dana kampanye paling lambat pada 14 februari.


Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018