Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengoptimalkan kualitas pelayanan publik di Mall Pelayanan Publik (MPP) Cianjur termasuk penguatan kelembagaan, kerja sama antar instansi, serta integrasi sistem layanan.
Plt Kepala DPMPTSP Cianjur Superi Faizal di Cianjur, Kamis, mengatakan saat ini terdapat 15 gerai layanan di MPP Cianjur yang terletak di Gedung Cianjur Creatif Center, terdiri dari unsur perangkat daerah, instansi vertikal, hingga BUMD dan lembaga lainnya.
Dimana gerai DPMPTSP Cianjur memberikan berbagai layanan perizinan seperti penerbitan NIB, izin reklame, izin praktek tenaga medis, PKKPR berusaha dan non-berusaha, PBG, hingga tanda daftar minimarket, guna mengoptimalkan pelayanan pihaknya melakukan berbagai cara termasuk memberikan layanan saat libur.
“Keberadaan MPP dapat menjadi pusat layanan terpadu yang cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi bagi berbagai kalangan masyarakat termasuk pengusaha atau investor, sehingga optimilsasi pelayanan terus ditingkatkan sesuai keinginan dan masukan dari berbagai kalangan,” katanya.
Dia menjelaskan di MPP juga terdapat gerai Disdukcapil yang melayani KK, KTP-el, akta kelahiran dan kematian, SKPWNI, KIA, serta perubahan akta, atau seluruh pelayanan terkait admistrasi kependudukan.
Serta gerai layanan dari Dinas PUTR, Disperkim, DLH, Bapenda, Perumdam Tirta Mukti, P3DW (Samsat), ATR/BPN, Polres Cianjur (SIM, SKCK, pengaduan), BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama Kelas IA, hingga Kementerian Agama.
"Harapan kami keberadaan MPP di pusat kota dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan berbagai pelayanan pemerintah termasuk pelayanan lainnya yang ada di lokasi, sosialisasi keberadaan MPP terus digencarkan melalui berbagai media termasuk media sosial resmi masing-masing instansi," katanya.
Dia menjelaskan pembentukan dan penyelenggaraan MPP mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia Nomor 1345 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Mal Pelayanan Publik.
"Serta Peraturan Bupati Cianjur Nomor 99 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, dimana kami selalu menyampaikan laporan pengelolaan MPP Cianjur yang saat ini terus dioptimalkan ke Kementerian dan Bupati Cianjur,” katanya.
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026