Antarajabar.com - Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Jawa Barat menggelar rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik hingga triwulan III serta persiapan penyaluran DAK fisik triwulan IV dan tambahan untuk tahun 2017.

Rapat koordinasi yang dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi serta kabupaten/kota Kepala KPPN se-Jawa Barat itu untuk memastikan penyaluran DAK fisik di Jabar sesuai target dan membawa manfaat optimal bagi masyarakat.

"Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan DAK fisik yang merupakan bagian dari transfer daerah dan dana desa sesuai target output yang direncanakan melalui proses verifikasi administrasi dan output," ujar kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jabar, Yuniar Yanuar Rasyid di Bandung, Kamis.

Dalam pagu alokasi DAK fisik tahun 2017 di provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,23 triliun dan sampai Oktober telah terealisasi Rp2,36 triliun atau sekitar 73 persen. Sementara untuk penyerapan sampai akhir triwulan III sebesar Rp1,66 triliun atau 70,3 persen.

Untuk penyaluran DAK fisik reguler sebesar Rp1,21 triliun atau 74 persen dengan penyerapan Rp887 miliar atau 73,07 persen. Penyaluran terendah terdapat pada Kabupaten Subang sebesar 57,38 persen dan provinsi Jawa Barat sebesar 57,39 persen.

Sedangkan DAK fisik penugasan penyalurannya sebesar 71,93 persen dari pagu Rp1,59 triliun, penyerapan sebesar 67,38 persen atau Rp773 miliar.

"Penyaluran terendah terdapat pada Kota Bandung sebesar 30 persen tingkat penyerapannya nol persen," kata dia.

Ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan penyerapan yang bermasalah dari tiga Pemda tersebut. Namun saat rapat koordinasi ini, akan ditanyakan mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi.

"Hasil pemantauan dan evaluasi terhadap DAK fisik Pemda lingkup provinsi Jawa Barat sampai Oktober 2017 menunjukan adanya permasalahan-permasalahan teknis dan substantif," katanya.

Untuk permasalahan yang bersifat substantif, dari 18 kabupaten/kota yang dilaporkan KPPN ditemukan permasalahan pada sembilan kabupaten/kota yang tidak memenuhi daftar kontrak dan minimal penyerapan sejumlah 18 permasalahan. Kemudian tiga daerah tidak memenuhi daftar kontrak sejumlah tujuh permasalahan.

Sepuluh kabupaten/kota sudah kontrak tidak diupload sejumlah 184 permasalahan dengan nilai kontrak Rp127,87 miliar. Sedangkan yang bersifat teknis ditemukan pada dua daerah yakni gagal upload laporan sampai dengan batas waktu sejumlah 32 permasalahan dengan nilai kontrak Rp4,71 miliar.

"Total keseluruhan terdapat 250 permasalahan dalam pelaksanaan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran," katanya. 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017