Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Jumat menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap lima orang pedagang kaki lima (PKL) karena masih berjualan di lokasi terlarang kawasan Bomero Citywalk sehingga melanggar peraturan daerah (perda).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo di Cianjur Jumat, mengatakan agenda sidang tipiring dilaksanakan terhadap PKL yang membandel melakukan kegiatan perdagangan di lokasi terlarang.
"Kelima orang PKL tersebut masih berjualan di di trotoar dan badan jalan di kawasan Bomero Citywalk, karena sejak satu pekan terakhir kawasan tersebut terlarang bagi pedagang, mereka yang membandel dilakukan sidang tipiring," katanya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Erliansyah memutuskan, para pedagang yang membandel AS, W, RZ, C dan RK dikenakan sanksi membayar denda, dimana pada sidang tersebut Satpol PP Cianjur diwakili Ketua Tim Tipiring Jekso Ronggo Ardhi dan jajarannya.
Sedangkan para pedagang didampingi kuasa hukum dari kantor Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC), dimana mereka yang duduk di kursi pesakitan merupakan pedagang yang memaksakan diri melakukan aktivitas di lokasi terlarang yang sebelum sudah disepakati.
"Saat patroli dilakukan petugas ada delapan orang PKL yang kedapatan melanggar di kawasan Bomero Citywalk, hanya lima orang yang disidangkan karena tiga orang lainnya melarikan diri saat hendak ditertibkan," katanya.
Dia menjelaskan putusan hakim terkait denda dengan nominal bervariatif mulai dari Rp50 ribu-Rp100 ribu bagi para pelanggar sudah sangat sesuai dan diharapkan persidangan terhadap kelima orang pedagang dapat memberikan efek jera.
"Tujuannya sudah jelas untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan di sepanjang area terbuka dan trotoar, sehingga pemerintah daerah serius dalam menegakkan aturan," ucapnya.
Kuasa hukum para pedagang Direktur LBHC Dini Diana Farida, mengatakan kelima orang pedagang tidak melakukan pelanggaran karena berjualan di dalam kios bukan di bahu atau di atas trotoar sehingga pihaknya menyayangkan aksi penertiban yang dilakukan petugas.
"Mereka yang sidang hari ini berjualan di dalam kios bukan di bahu jalan atau trotoar terlebih mereka baru membuka kios-nya tiba-tiba datang petugas Satpol PP Cianjur langsung melakukan penertiban," katanya.
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025