Kementerian Agama (Kemenag) Sumedang, Jawa Barat, mencatat jumlah calon jamaah haji pada tahun 2026 mengalami penurunan drastis dibanding tahun sebelumnya karena penyesuaian terhadap sistem baru.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sumedang Agus di Sumedang, Senin, menjelaskan perubahan tersebut merupakan dampak langsung dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
“Pada tahun 2026 nanti itu kuotanya ada 74 orang. Dalam undang-undang tersebut sistem pemberangkatan calon haji didasarkan pada kuota Provinsi Jawa Barat, bukan lagi kuota Kabupaten,” ucapnya.
Jumlah calon jamaah haji Kabupaten Sumedang pada 2026 diperkirakan turun drastis. Pada 2025 sebanyak 824 calon haji berangkat, namun tahun depan kuota menyusut menjadi hanya 74 orang.
Dia menjelaskan penurunan kuota haji di Sumedang bukan disebabkan kendala teknis, melainkan penyesuaian terhadap sistem baru yang mengatur distribusi kuota haji berdasarkan daftar tunggu di tingkat provinsi.
"Sebelumnya kuota ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk Muslim di kabupaten, kini mengikuti sistem daftar tunggu provinsi," katanya.
Kebijakan baru ini bertujuan menyamakan masa tunggu haji yakni 26 tahun di seluruh daerah, setelah sebelumnya antrean mencapai waktu tunggu 18 tahun hingga 40 tahun.
Dia mencontohkan ketimpangan sebelumnya di mana pendaftar di satu daerah sudah menunaikan haji, sementara di daerah lain dengan tahun pendaftaran sama baru akan berangkat.
Ia juga mengatakan kuota haji untuk setiap kabupaten/kota, termasuk Sumedang, bersifat dinamis, sehingga jumlahnya berpotensi bertambah atau berkurang setiap tahunnya.
Editor : Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025