Antarajabar.com - Massa dari pengemudi taksi daring menyampaikan tujuh aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diwakili Dinas Perhubungan dalam audiensi yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung.

"Harapannya semua ingin yang terbaik tanpa ada yang dirugikan dari kedua belah pihak, baik `online` maupun konvensional," ujar Ketua Perkumpulan Pengemudi Online Satu Komando Jawa Barat (Posko Jabar) Feby Efriansyah di Bandung, Senin.

Sebelumnya, ribuan pengemudi taksi daring berunjuk rasa ke Gedung Sate, menuntut kejelasan aturan dari pemerintah daerah terkait regulasi transportasi daring di Jabar.

Feby mengatakan, ada tujuh poin yang disampaikan agar menjadi pertimbangan baik pemerintah pusat maupun daerah.

Ketujuh poin aspirasi itu adalah meminta Pemprov Jabar segera mengeluarkan perda terkait transportasi daring dan selama pembahasan perda berjalan tidak boleh ada aksi bersifat provokasi terhadap sopir tranportasi daring.

Kedua adalah semua pihak wajib menahan diri mengganggu proses pembahasan perda termasuk merekomendasikan kepada polisi tidak mengeluarkan izin apapun untuk unjuk rasa dari pihak lain, ketiga adalah tidak boleh lagi ada intimidasi terhadap pengemudi taksi daring.

Keempat adalah meminta pemerintah melakukan penurunan spanduk atau banner yang bersifat provokasi dalam waktu 3 x 24 jam, kelima adalah pemerintah harus mengeluarkan sikap terkait petunjuk pelaksanaan pengemudi taksi daring dan tertuang dalam komitmen tertulis, keenam adalah klau tidak direalisasikan aspirasi yang disampaikan, pengemudi taksi daring akan mengadakan aksi lebih besar lagi, sedangkan ketujuh adalah menginginkan pemerintah daerah memperbolehkan transportasi daring beroperasi seperti biasa selama pembahasan regulasi berlangsung. 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017