Antarajabar.com - Tim Tekab 852 Satreskrim Polres Cirebon, Jawa Barat,  menangkap dua orang penadah kendaraan bermotor hasil kejahatan dengan mengamankan beberapa barang bukti.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pertolongan jahat sepeda motor (penadah hasil kejahatan)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon, AKP Reza Arifian di Cirebon, Jumat.

Kedua pelaku berinisial IM (27) dan ML (35). Keduanya ditangkap di tempat yang terpisah, IM di sekitar PLTU 2 Kanci, sedangkan ML di jalan Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon.

Reza mengatakan kedua pelaku ini ditangkap dikarenakan ketika pihaknya melakukan razia kendaraan bermotor ada satu unit sepeda motor Yamaha mio warna merah marun E 5284 MH yang diamankan.

Dan ternyata setelah di cek di Samsat sepeda motor itu terblokir pada tahun 2012 dan juga ada laporan kehilangan yang masuk.

"Sesuai yang dilaporkan pada tanggal 29 September 2012 di Polsek Pangenan, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimna dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana," tuturnya.

Kemudian pihaknya melakukan pengecekan terhadap korban sesuai laporan dan cek STP pada saat unit diamankan sewaktu razia.

"Didapatkan hasil bahwa sepeda motor tersebut berasal dari pelaku IM dan dia mengaku mendapatkan dari ML," tuturnya.

Dari pengakuan ML bahwa sepeda motor tersebut didapatkan dari SM yang sekarang masuk dalam pencarian orang (DPO).

Reza menambahkan dari tangan para pelaku pihaknya menyita barang bukti sebanyak empat sepeda motor berbagai merek.

Reza mengatakan pihaknya mencoba melakukan pengungkapan kasus dengan sistem terbalik, maksudnya dengan melakukan razia kendaraan bermotor.

"Kalau kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi diduga merupakan hasil tindak kejahatan, nanti setelah itu kita akan kembangkan asal mula kendaraan yang digunakan," katanya.

Reza berharap dengan dilakukannya razia kendaraan yang tidak memiliki dokumen bisa menekan angka kejahatan terutama pencurian kendaraan bermotor.

"Karena masyarakat nanti takut kalau membeli kendaraan yang tidak ada dokumen resminya," kata Reza.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017