DPRD Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyepakati perubahan jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 dari 16 jadi 10.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar Sugianto Nangolah di Bandung, Sabtu, hal ini karena adanya berbagai dinamika yang terjadi seperti belum lengkapnya administrasi Raperda, dan juga ada keharusan penyelesaian secara cepat Raperda tentang Perubahan atas Perda Jawa Barat nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Karena berdasarkan pasal 99 UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), perubahan Perda Pajak dan Retribusi harus dibahas dalam 15 hari kerja setelah hasil evaluasi Kemendagri disampaikan pada gubernur. Jika tidak, Pemda akan dikenakan sanksi berupa pemotongan atau penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH)," kata Sugianto.

Karena itu, kata dia, hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 24 September 2025 memutuskan untuk melakukan perubahan terhadap daftar Propemperda dari 16 menjadi 10 Raperda yang terdiri dari tiga prakarsa DPRD Jabar dan tujuh usulan Gubernur Jawa Barat.

10 Raperda dalam Propemperda 2025 itu terdiri dari:

Prakarsa DPRD Jabar

1. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan di Jabar;

2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Jawa Barat nomor 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

3. Raperda tentang Tata Kelola BUMD.

Usulan Gubernur Jabar

1. Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha;

2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Jawa Barat nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Jabar 2018-2050;

3. Raperda tentang RPJMD 2025-2029;

4. Raperda tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan;

5. Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

6. Raperda tentang Perubahan atas Perda Jawa Barat nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

7. Raperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.

Sugianto menyebutkan, tiga Raperda dalam Propemperda 2025 yang direvisi tersebut, kemudian dibahas pada Semester II tahun 2025.

"Yakni Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan di Jabar, Raperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air di Permukaan, dan Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ditemui selepas Paripurna Perubahan Propemperda 2025 di Bandung, Jumat (31/10), menyoroti Raperda Pajak dan Retribusi yang diharapkannya mampu menghadirkan keadilan nyata bagi masyarakat, terutama bagi daerah-daerah penghasil pajak.

"Saya ingin keadilan. Desa yang menjadi penghasil pajak harus diprioritaskan dalam hal kesehatan, pendidikan, dan air bersih. Jangan sampai desa penghasil pajak masih banyak rumah kumuh tanpa sanitasi, masyarakatnya miskin, dan anak-anaknya tidak sekolah," ujar Dedi.

Ia juga menambahkan, Pemprov Jabar akan memberikan apresiasi bagi desa dan kelurahan yang berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Bappeda akan mengumumkan desa-desa terbaik penghasil pajak minggu depan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah provinsi," tuturnya.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025