Antarajabar.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyampaikan, calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur Jabar 2018 membutuhkan 2.132.589 dukungan yang dibuktikan dengan lembaran foto copy KTP elektronik atau surat keterangan kependudukan dari dinas terkait.
       
"Warga Jabar, WNI (warga negara Indonesia) yang akan mencalonkan diri lewat jalur independen (perseorangan), harus menyerahkan dukungan berupa foto copy e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil sebanyak 2.132.589 lembar," kata Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq kepada wartawan di Bandung, Senin.
       
KPU Jabar secara resmi mengumumkan aturan bagi bakal calon gubernur/wakil gubernur Jabar jalur perseorangan yang ingin mendaftar pada ajang Pilkada Kepala Daerah (Pilkada) Jabar 2018.
       
Pendaftaran bagi calon perseorangan, kata dia, akan dimulai 10 September atau lebih cepat dari tahapan formal pendaftaran jalur partai politik pada 27 September 2017.
       
"Selama ini, ada dua bakal calon perseorangan yang menanyakan jumlah dukungan KTP yang diperlukan," katanya.
       
Ia menyampaikan, dukungan resmi untuk calon perseorangan itu tersebar minimal di 14 dari 27 kota/kabupaten di Jabar sebanyak 2.132.589 orang.
       
Angka dukungan tersebut, kata dia, hasil penghitungan bilangan pembagi dikali jumlah total daftar pemilih tetap (DPT) di Jabar sebanyak 32.809.057 orang, untuk bilangan pembaginya yakni 6,5 persen.
       
"Jumlah dukungan dan sebaran dukungan yang wajib dikumpulkan mengacu Peraturan KPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," katanya.
       
Selanjutnya, KPU Jabar akan melakukan verifikasi data jumlah dukungan tersebut, kemudian data yang sudah sah dijadikan syarat utama untuk daftar sebagai calon perseorangan.
       
KPU Jabar menentukan jadwal penyerahan persyaratan calon perseorangan mulai 22 sampai 26 November 2017.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017