Antarajabar.com - Orang tua siswa tingkat sekolah dasar di Kota Bandung merasa resah karena nama anaknya tiba-tiba menghilang dari data Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Kota Bandung, meski telah memenuhi syarat diterima.
          
"Anak saya itu (Naufal) sudah masuk dengan nomer pendaftaran 1172-1-0140 tertera dalam daftar PPDB online. Tapi tiba-tiba saya cek di hari Sabtu 8 Juli 2017, sudah raib," ujar salahsatu orang tua peserta didik tingkat SD, Arie Nugraha (41) di Bandung, Senin.
          
Arie mengatakan nama anaknya, Naufal Samith Putra Nugraha (7), tiba-tiba menghilang dari situs resmi ppdb.bandung.go.id. dan telah tergantikan oleh sejumlah calon siswa yang berusia 6 tahun.
          
"Raibnya nama anak saya, disusul masuknya sederet nama calon siswa lain yang usianya masih 6 tahun," kata dia.
           
Padahal, menurut Arie, seharusnya anaknya mendapat prioritas sesuai aturan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Bandung. Dalam surat edaran yang dikeluarkan Disdik Kota Bandung bernomor 420/2742-Disdik/2017 berisi tentang calon peserta didik Kelas 1 SD/MI harus memenuhi ketentuan batas usia 7 tahun sampai 12 tahun wajib diterima. Sementara untuk siswa yang berusia 6 tahun dapat diterima jika daya tampung memungkinkan.
           
"Jika usia wajib belajar itu telah memenuhi kuota SD Andir Kidul, maka baru dihitung jarak tempuh tempat tinggal ke sekolah," kata dia.
          
Menurutnya, kejanggalan yang menimpa anak bungsunya tidak pernah terjadi seperti penerimaan sebelumnya. Terlebih, anak pertama dan keduanya masuk ke SD yang sama dengan sistem usia wajib belajar dan rayonisasi.
           
Ia pun mencoba mencari informasi lanjutan terkait raibnya nama putra bungsungnya ke panitia SD Andir Kidul. Diakui Arie, panitia lokal juga mengaku heran dengan kalahnya nama Naufal oleh siswa yang baru berusia enam tahun.
          
"Dari panitia sekolah SD Andir Kidul juga heran, kenapa anak saya tidak masuk. Kalau kalah oleh sesama usia wajib belajar saya terima," katanya.
          
Selain itu, kebingungannya semakin bertambah dengan munculnya sejumlah nama calon siswa yang berusia 2 tahun tercantum dalam situs PPDB Kota Bandung di bagian pendaftar SD Andir Kidul.
          
"Namun alangkah lebih kagetnya lagi, pada hari ini Minggu, 9 Juli 2017, dalam PPDB online tertera calon siswa yang berusia 2 tahun lolos seleksi. Pusing saya," ujarnya.
          
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung, belum ada jawaban terkait permasalahan yang dikeluhkan Arie.
           
Sementara itu, saat membuka situs PPDB Kota Bandung, admin ppdb.bandung.go.id menulis "Selama masa seleksi akademik (3 s.d 10 Juli 2017) hasil seleksi masih berupa hasil sementara, dan diumumkan sesuai jadwal di juknis pada tanggal 11 Juli 2017 pukul 14.00 WIB disekolah tujuan".
    

Pewarta: Asep F

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017