Antarajabar.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi yang berstatus "overstayer" untuk memanfaatkan perpanjangan amnesti yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi untuk kembali ke Indonesia.
       
Imbauan itu disampaikan pihak KJRI dalam pertemuan dengan komunitas masyarakat dan perwakilan organisasi masyarakat Indonesia di Jeddah, seperti disampaikan dalam keterangan pers KJRI Jeddah yang diterima di Jakarta, Kamis.
       
KJRI Jeddah mengadakan sosialisasi tentang perpanjangan masa amnesti yang digulirkan Pemerintah Arab Saudi, yang semula telah berakhir pada  26 Juni 2017, namun diperpanjang hingga 23 Juli 2017.
       
Dalam sosialisasi tersebut, Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Mohamad Hery Saripudin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia di Jeddah, khususnya para WNI non-prosedural dan "overstayer", agar memanfaatkan waktu perpanjangan amnesti tersebut dengan sebaik-baiknya.
        
Konjen RI juga meminta dukungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) selaku mitra strategis KJRI Jeddah untuk membantu mensosialisasikan perpanjangan pelayanan amnesti itu.
       
"KJRI sebagai salah satu representasi Pemerintah Republik Indonesia di Arab Saudi secara formatif menyampaikan segala informasi kepada WNI terkait peraturan resmi dari pemerintah setempat demi kebaikan WNI," ujar Hery.
       
"Oleh karenanya, mitra LSM mari bekerjasama demi kepentingan WNI dengan mendorong WNI di wilayah KJRI Jeddah agar memanfaatkan perpanjangan masa amnesti ini sehingga segera pulang ke Indonesia," lanjutnya.
       
Terkait masa perpanjangan amnesti itu, KJRI Jeddah secara resmi membuka kembali pendaftaran amnesti bagi WNI "overstayer" hingga 10 Juli 2017.
       
Penetapan masa pendaftaran itu dilakukan untuk memaksimalkan proses sidik jari bagi WNI yang belum sempat diambil sidik jarinya pada 90 hari pertama amnesti.
       
KJRI Jeddah mencatat bahwa sejauh ini sebanyak 9.385 WNI "overstayer" telah mendaftar program amnesti, dan sebanyak 6.759 orang telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.
       
Namun, setelah melalui proses pengambilan sidik jari, hingga saat ini masih terdapat 519 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang belum diambil oleh WNI yang telah mendapat izin keluar.
       
Berdasarkan pengamatan KJRI, harga tiket yang tinggi di akhir Ramadhan menjadi penyebab WNI "overstayer" yang telah mendapat izin keluar (exit permit) menunda kepulangan.
       
"Sebagian mengurungkan atau menunda kepulangan karena ingin memanfaatkan momen haji dan menganggap program amnesti Pemerintah Arab Saudi setengah hati," kata Hery.
       
Untuk itu, Konjen RI Jeddah itu menegaskan kembali mengenai keseriusan Pemerintah Arab Saudi atas amnesti tahun ini yang tidak dapat diremehkan karena konsekuensi tegas akan diberlakukan.
       
"Masyarakat Indonesia dapat merasakan sendiri tingkat keseriusannya dengan gencarnya sosialisasi melalui SMS 'blast' resmi hampir setiap hari yang mengimbau agar warga negara asing ilegal non prosedural untuk keluar dari negara monarki absolut ini," ucap Hery.
       
"WNI 'overstayer' yang tidak memanfaatkan amnesti ini, maka akan terancam tiga sanksi, yakni pengenaan denda uang yang dapat mencapai 100 ribu Riyal, kurungan penjara, dan tidak bisa kembali ke Arab Saudi," lanjutnya.
    

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017