Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat agar tidak terjadi kekacauan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab dalam aksi unjuk rasa.

"Kepada masyarakat Tatar Galuh, mari kita jaga Kabupaten Ciamis yang kita cintai ini, di Ciamis tidak ada anarkis," kata Herdiat Sunarya dalam jumpa pers kasus perusakan kantor DPRD Ciamis di Markas Polres Ciamis, Minggu.

Ia menuturkan aksi solidaritas di kantor DPRD Ciamis, Sabtu (30/8) diwarnai aksi perusakan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang seharusnya tidak terjadi di Kabupaten Ciamis.

Ia berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi di Ciamis, dan masyarakat harus menjaga bersama-sama agar Ciamis tetap aman dan damai.

"Jaga oleh semua komponen masyarakat, insya Allah kalau kita jaga sama-sama, kejadian seperti kemarin tidak akan terulang lagi," katanya.

Sebelumnya massa melakukan aksi di Polres Ciamis, kemudian berlanjut ke kantor DPRD Ciamis.

Sejumlah peserta aksi melakukan perusakan dengan cara melempar batu ke arah pos satpam, gedung utama DPRD Ciamis, dan fasilitas umum di kawasan aksi massa itu.

Atas tindakan anarkis itu, jajaran Polres Ciamis melakukan tindakan tegas dengan menangkap 38 orang.

Hasil pemeriksaan ditetapkan 16 orang sebagai tersangka yang saat ini masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut.

Mereka sebagian besar diketahui bukan warga Ciamis, melainkan dari luar kota seperti dari Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

Kepolisian menerapkan Pasal 170 KUH Pidana tentang aksi perusakan barang atau orang secara bersama-sama dengan ancaman paling lama tujuh tahun, dan Pasal 406 KUHP tentang sengaja melakukan perusakan maka diancam kurungan dua tahun penjara.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025