Antarajabar.com - Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Cianjur, Jawa Barat, akan memeriksa dan menera ulang sejumlah SBPU di daerah itu setelah ditemukannya pompa bensin nakal yang mengurangi takaran dengan memainkan meteran pompa.
Kepala Seksi Bina Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Diskoperindag Cianjur, Kukuh Santosa, saat dihubungi, Minggu, mengatakan di Cianjur ada 31 SPBU yang tersebar di seluruh kecamatan, namun baru setengahnya yang ditera ulang atau rutin melakukan tera ulang sendiri.
"Dua SPBU yang diungkap kecurangannya memang belum menjalani tera ulang, sehingga kami akan melakukan pemeriksaan ke sejumlah SPBU dan menera ulang setiap mesin pengisian bahan bakar, terutama untuk SPBU yang terbukti melakukan kecurangan," katanya.
Dia menjelaskan, tera ulang seharusnya dilakukan setiap setahun sekali karena alat pengukur tidak akan dalam kondisi yang baik setelah setahun digunakan. Nilai toleransi 20 per mil yang menjadi standar nasional kerap kali terlewati, sehingga semua mesin pompa yang dimiliki harus ditera ulang.
"Secara rutin harus ditera agar tetap pada batas toleransi ketepatan suatu ukuran. Selama ini tera ulang itu kewajiban SPBU, mereka harus sadar untuk menera timbangannya, tapi karena kesadaran itu belum tertanam kami yang melakukan peneraan atau jemput bola," katanya.
Dia menuturkan, ketentuan untuk tera ulang sudah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, bagi mereka yang melakukan kecurangan seperti menggunakan alat timbang atau alat ukur yang tidak sesuai akan dikenakan pidana penjara selama satu tahun.
"Aturan tentang perlindungan konsumen juga bisa dikenakan karena mereka menipu konsumen dengan tidak memberikan hak yang seharusnya. Rencanana awal pekan depan akan kami lakukan peneraan ke sejumlah SPBU setelah adanya kasus ini, kami akan secepatnya menera seluruh SPBU," katanya.
Dia menambahkan, di Cianjur sudah ada kantor tera ulang, namun penera dan alat-alatnya masih belum tersedia, sehingga untuk menindaklanjuti kasus yang muncul saat ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Metrologi Bogor.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
Kepala Seksi Bina Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Diskoperindag Cianjur, Kukuh Santosa, saat dihubungi, Minggu, mengatakan di Cianjur ada 31 SPBU yang tersebar di seluruh kecamatan, namun baru setengahnya yang ditera ulang atau rutin melakukan tera ulang sendiri.
"Dua SPBU yang diungkap kecurangannya memang belum menjalani tera ulang, sehingga kami akan melakukan pemeriksaan ke sejumlah SPBU dan menera ulang setiap mesin pengisian bahan bakar, terutama untuk SPBU yang terbukti melakukan kecurangan," katanya.
Dia menjelaskan, tera ulang seharusnya dilakukan setiap setahun sekali karena alat pengukur tidak akan dalam kondisi yang baik setelah setahun digunakan. Nilai toleransi 20 per mil yang menjadi standar nasional kerap kali terlewati, sehingga semua mesin pompa yang dimiliki harus ditera ulang.
"Secara rutin harus ditera agar tetap pada batas toleransi ketepatan suatu ukuran. Selama ini tera ulang itu kewajiban SPBU, mereka harus sadar untuk menera timbangannya, tapi karena kesadaran itu belum tertanam kami yang melakukan peneraan atau jemput bola," katanya.
Dia menuturkan, ketentuan untuk tera ulang sudah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, bagi mereka yang melakukan kecurangan seperti menggunakan alat timbang atau alat ukur yang tidak sesuai akan dikenakan pidana penjara selama satu tahun.
"Aturan tentang perlindungan konsumen juga bisa dikenakan karena mereka menipu konsumen dengan tidak memberikan hak yang seharusnya. Rencanana awal pekan depan akan kami lakukan peneraan ke sejumlah SPBU setelah adanya kasus ini, kami akan secepatnya menera seluruh SPBU," katanya.
Dia menambahkan, di Cianjur sudah ada kantor tera ulang, namun penera dan alat-alatnya masih belum tersedia, sehingga untuk menindaklanjuti kasus yang muncul saat ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Metrologi Bogor.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017