Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jawa Barat menegaskan royalti musik yang kini tengah menjadi isu hangat, sejatinya adalah untuk perlindungan karya.
Royalti yang diberikan, kata Kepala Kanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar, merupakan penghargaan kepada pencipta karya yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Jadi kita sebagai pemerintah tentu melindungi. Melindungi siapa? melindungi si pencipta. Melindungi juga masyarakat secara keseluruhan," kata Asep saat ditemui usai kegiatan Fun Walk dalam rangkaian kegiatan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kementerian Hukum ke-80 (Hari Pengayoman) di Bandung, Sabtu.
Asep menegaskan royalti musik bukanlah pajak pemasukan untuk negara, namun sepenuhnya diberikan kepada para pencipta karya.
"Kita harus meluruskan juga bahwa royalti itu bukan untuk pemerintah, bukan untuk pemasukan (negara), tetapi untuk si pencipta, untuk si produsennya," ujar Asep.
Tujuannya, kata dia, agar para pencipta atau pembuat karya tidak berhenti di situ. Tapi, bisa berkembang, dan bisa menghasilkan dan berdampak kepada pada ekonomi dan kesejahteraan.
Dikatakan Asep, Kanwil Kementerian Hukum Jabar sendiri sudah memediasi empat laporan terkait royalti yang dilaporkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dari Januari 2025.
"Di Jawa Barat sendiri selesai semua dengan tahap mediasi, ada hotel dan karaoke, mediasi itu tetap ada pembayaran royalti sesuai yang diatur dalam peraturan Menteri terkait pengaturan royalti," katanya.
Sementara untuk masyarakat, kata dia, tidak perlu khawatir karena yang dikenakan royalti hanyalah penggunaan musik yang diputar dan berdampak komersial.
"Kalau dari pemutaran itu kemudian berdampak kepada komersial seperti contohnya ada tiket atau lainnya, kan tentunya harus memberikan imbalan. Kepada siapa? Kepada penciptanya. Supaya penciptanya juga bisa terus mengembangkan karyanya," ujarnya.
Pembayaran royaltinya pun, harus dilakukan melalui LMK sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Adapun dalam Hari Pengayoman ke-80, kata Ketua Panitia Hermawati, Kanwil Kementerian Hukum Jabar menyelenggarakan rangkaian kegiatan Pengayoman Expo dan Fun Walk yang menempuh jarak ±3,3 kilometer, melintasi ruas-ruas strategis Kota Bandung seperti Jalan Supratman, Jalan Cendana, hingga Taman Super Hero dengan diikuti sekitar 300 peserta.
Pengayoman Expo tersebut, kata dia, menghadirkan berbagai layanan publik dan partisipasi pelaku UMKM, yakni menghadirkan layanan konsultasi hukum gratis, pameran kekayaan intelektual, pelayanan paspor, hingga hiburan rakyat.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi pemangku kepentingan, Kanwil Kementerian Hukum turut menyerahkan piagam penghargaan kepada notaris terbaik, 10 sertifikat perseroan perorangan, serta lima sertifikat Hak Cipta kepada penyandang disabilitas binaan Dinas Sosial.
"Tak hanya itu, pengunjung expo juga disuguhkan pagelaran busana batik karya penyandang disabilitas serta pembagian doorprize menarik dari mitra," ucap Hermawati yang merupakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar.
Pengayoman Expo melibatkan berbagai pemangku kepentingan strategis, di antaranya Organisasi Bantuan Hukum Muhammadiyah dan Elsid, Satgas PPKS, Perkumpulan Notaris Wilayah (Pengwil INI), serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan unit-unit teknis di bawah Kementerian Hukum.
Sementara itu, pelaku UMKM yang ambil bagian berasal dari berbagai instansi pemerintah daerah dan komunitas lokal, termasuk Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM, Dekranasda, serta produsen lokal seperti Saung Angklung Udjo dan Batik Komar.
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025