Antarajabar.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mulai menyebarkan surat edaran tentang penyesuaian jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama Bulan Suci Ramadhan 1438 Hijriah/2017 Masehi.
        
"Kami sudah mengedarkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja PNS selama bulan puasa nanti. Jadi selama puasa PNS tetap optimal bekerja," kata Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, di Bandung, Selasa.
        
Iwa  meminta PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat agar bekerja normal selama menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan.
        
"Ini artinya puasa tetap dijalani dengan baik. Bekerja dijalankan semata-mata untuk ibadah sehingga puasanya dapat pelayanan kepada masyarakat juga meningkat," katanya,
   
Menurut dia, jangan sampai alasan sedang melaksanakan ibadah puasa membuat kinerja PNS Jabar justru menurun.
        
"Karena seharusnya lebih baik karena ada dorongan spiritual karena bekerja ini semata-mata karena untuk ibadah," kata dia.
        
Dirinya menjelaskan dalam surat edaran bernomor 0621.1/21/Org Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1436 H/2017 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, disebutkan jumlah jam kerja efektif pada Bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit.
        
Jam kerja PNS Pemprov Jabar ada penyesuaian terutama di jam pulang kerja dan untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin-Kamis masuk kerja pukul 07.30-14.30 WIB dengan istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.
        
Sedangkan khusus hari Jumat, pulang kerja pukul 15.00 WIB Karena jam istirahat lebih panjang 30 menit.
        
Sementara itu,  untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja ada sedikit perbedaan di jam pulang.
        
"Untuk hari Senin hingga Kamis pukul 07.30-14.00 WIB, Jumat pukul 07.00-14.30 WIB, dan Sabtu 08.00-12.00 WIB , dengan jam istirahat yang disesuaikan," katanya.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017