Antarajabar.com- Polres Cianjur, Jawa Barat, akan memberikan sanksi tegas terhadap pedagang, bandar atau peternak yang tidak mematuhi ketentuan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), termasuk penimbun stok pangan akan dipidanakan.

"Kami akan bertindak tegas dalam upaya pengendalian harga menjelang puasa dan lebaran, semua sudah sepakat untuk mematuhi dan menerapkan HET jika sudah disepakati, saling menguntungkan dan tidak merugikan pembeli atau penjual," kata Kapolres Cianjur, AKBP Arief Budiman pada wartawan, Sabtu.

Dia menjelaskan, nanti setelah HET ditetapkan seluruh penjual harus mengikuti ketentuan tersebut karena penetapan dilakukan untuk memberikan titik tengah yang tidak memberatkan salah satu pihak."Harapan kami, semua mengikuti kesepakatan yang dibuat karena hal tersebut sudah menjadi ketentuan dari Pusat,.katanya.

Dia menuturkan, peringatan juga diberikan pada oknum distributor atau pihak lainnya yang berupaya merusak kestabilan harga melalui penimbunan bahan pokok. Pihaknya akan mengusut dan mempidanakan mereka yang melakukan penimbunan sehingga menyebabkan terjadinya lonjakan harga.

"Sama halnya dengan daerah lain, ada yang ditindak karena ketahuan menimbun bawang putih, sehingga kami akan melakukan hal yang sama. Jika ada unsur pindananya kami tidak akan segan-sehan mempidanakan," katanya.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Cianjur, Himam Haris, mengatakan, selama ini upaya penindakan pedagang dilakukan oleh Dinas, sedangkan untuk pedagang daging dibantu Asosiasi Pedagang Daging.

Namun menjelang Ramadhan kali ini segala masalah berkenaan dengan ketidakstabilan harga langsung ditangani pihak kepolisian, sehinggva pihaknya mengimbau warga yang menemukan adanya kejanggalan harga dapat langsung melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

"Kalau dulu lapornya ke Dinas atau Asosiasi Pedagang, sekarang bisa langsung ke polisi agar langsung ditindak. Kami harap dengan langkah ini, tidak ada lonjakan harga saat Ramadhan atau Idul Fitri," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017