Antarajabar.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat akan menerjunkan tim ke sejumlah pasar untuk mengantisipasi dan menindak tegas para pelaku penimbun bahan-bahan pokok menjelang bulan puasa.

"Kita akan bentuk tim untuk turun ke pasar, melakukan pengecekan harga-harganya," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Bandung, Kamis.

Yusri menjelaskan, salah satu indikasi adanya penimbunan dapat diketahui saat suplai mulai menipis serta harga yang tiba-tiba melonjak tajam.

Jika telah menemukan adanya lonjakan harga yang tidak wajar, pihaknya akan langsung mengeceknya ke para distributor.

"Bukan hanya pasarnya saja, sampai ke distributornya semua akan kita cek. Kalau menemukan, kita tindak, kita langsung sita dan kita proses," kata dia.

Pelaku penimbunan bahan pokok bisa terkena sanksi pidana selama tujuh tahun hukuman penjara, sesuai undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

"Kita enggak main-main, karena ini kepentingan khalayak banyak," ujarnya.

Selain itu, kepolisian bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan dari provinsi maupun pemerintah daerah setempat akan melakukan operasi pasar, guna mengendalikan harga kebutuhan pokok.

"Tapi di sisi lain untuk mengurangi ini nanti bakal ada bazzar murah, nanti dikoordinasikan dengan Polda dan pemerintah daerah," katanya.

 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017