Antarajabar.com - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) telah membuka penjaringan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung periode 2018-2023 di Kantor DPC Hanura, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
         
"Terhitung 20 Maret, kita telah membuka resmi pendaftaran baik wali dan wakil wali Kota Bandung," ujar Ketua Panitia Pendaftaran Partai Hanura Saeful Rohman di Bandung, Selasa.
         
Saeful menuturkan, Partai Hanura membuka selebar-lebarnya serta tidak membatasi dari kalangan manapun yang berkeinginan untuk maju dalam bursa calon wali kota Bandung.
          
"Kita berharap bisa memaksimalkan potensi Kota Bandung dari berbagai elemen masyarakat meramaikan agenda politik," katanya.
          
Ia menyebut, tidak ada kriteria khusus bagi siapapun yang akan ikut dalam penjaringan, namun yang terpenting adalah amanah dalam melanjutkan tongkat estafet yang akan ditinggalkan Ridwan Kamil jika resmi maju di Pilgub Jabar.
         
"Untuk kriteria khusus tidak ada. Intinya kita tidak ingin ada skat antara parpol dan lainnya. Kita berharap ingin sebanyak mungkin potensi yang ada di Bandung untuk layak dijadikan figur," kata dia.
         
Saat disinggung mengenai sosok dari internal partai yang akan usung, ia menyebut Ketua DPC Hanura Endun Hamdun dan Sekretarisnya Gagan Hermawan secara otomatis akan didaftarkan dalam penjaringan, namun keputusannya siapa yang maju tetap tergantung hasil musyawarah partai.
        
"Kemungkinan ada beberapa elemen lainnya yang akan mendaftarakan," kata dia.
         
Lanjutnya, bagi elemen masyarakat yang ingin mendaftar dapat mengambil langsung ke Kantor DPC Hanura Kota Bandung, dengan tenggat waktu dari tanggal 20 Maret hingga 17 Mei.
          
"Kita berharap, dengan dibukanya pendaftaran ini dapat memaksimalkan potensi Kota Bandung baik dari akademisi, masyarakat atau praktisi lainnya," ucapnya.
           
Posisi Hanura di Kota Bandung sendiri, memiliki posisi yang strategis yakni memiliki enam kursi di DPRD dan hanya tinggal berkoalisi dengan salah satu partai menengah lainnya di dewan. Sebab syarat dapat mengajukan calon sebesar 20 persen dari jumlah total keseluruhan kursi sebesar 50 kursi.
    

Pewarta: Asep F

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017