Antarajabar.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku menyesalkan atas kejadian perusakan mobil yang dilakukan oleh beberapa oknum sopir angkot saat melakukan aksi mogok massal di Gedung Sate, Kamis (9/3).
"Apapun perbedaan pendapat selesaikan dengan cara yang baik sesuai aturan hukum ya, jadi disesalkan ada intimidasi ada kekerasan," ujar Ridwan di Bandung, Jumat.
Pria yang akrab disapa Emil ini menuturkan, adanya moda transportasi online yang mampu menarik perhatian warga semestinya menjadi pelajaran bagi para sopir angkot untuk mengutamakan keamanan dan kenyamanan penumpangnya.
"Jangan selalu nyalahin sistem tapi perilaku angkot sendiri banyak mengecewakan masyarakat yang akhirnya berpindah ke opsi online," kata dia.
Meski begitu, ia tidak membenarkan kehadiran moda transportasi online, semestinya kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang harus mengikuti regulasi para pemangku kebijakan terkait angkutan kendaraan umum.
"Pada prinsipnya selama tidak ada regulasi aturan hukumnya kan kita ga bisa ya melegalisasi sesuatu yang dasar hukumnya tidak ada. Memang ini ada fenomena tapi kita basisnya hukum aja. Sama-sama taat hukum aja," kata dia.
Saat disinggung mengenai, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang memperbolehkan kehadiran moda transportasi online dengan syarat-syarat tertentu, ia akan mencoba berdialog agar pengusaha angkutan konvensional dan online sama-sama tidak dirugikan.
"Iya itu ada Permenhub. Ya nanti kita dialogkan ya, saya kira saya akan banyak dialog setelah ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Apapun perbedaan pendapat selesaikan dengan cara yang baik sesuai aturan hukum ya, jadi disesalkan ada intimidasi ada kekerasan," ujar Ridwan di Bandung, Jumat.
Pria yang akrab disapa Emil ini menuturkan, adanya moda transportasi online yang mampu menarik perhatian warga semestinya menjadi pelajaran bagi para sopir angkot untuk mengutamakan keamanan dan kenyamanan penumpangnya.
"Jangan selalu nyalahin sistem tapi perilaku angkot sendiri banyak mengecewakan masyarakat yang akhirnya berpindah ke opsi online," kata dia.
Meski begitu, ia tidak membenarkan kehadiran moda transportasi online, semestinya kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang harus mengikuti regulasi para pemangku kebijakan terkait angkutan kendaraan umum.
"Pada prinsipnya selama tidak ada regulasi aturan hukumnya kan kita ga bisa ya melegalisasi sesuatu yang dasar hukumnya tidak ada. Memang ini ada fenomena tapi kita basisnya hukum aja. Sama-sama taat hukum aja," kata dia.
Saat disinggung mengenai, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang memperbolehkan kehadiran moda transportasi online dengan syarat-syarat tertentu, ia akan mencoba berdialog agar pengusaha angkutan konvensional dan online sama-sama tidak dirugikan.
"Iya itu ada Permenhub. Ya nanti kita dialogkan ya, saya kira saya akan banyak dialog setelah ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017