Antarajabar.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, melakukan penertiban aset rumah perusahaan, langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara yang masih dihuni oleh pensiunan pegawai tanpa membayar.
       
Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Krisbiyantoro di Cirebon, Kamis, mengatakan pihaknya melakukan penertiban aset perusahaan atau aset negara, karena para penghuni tidak melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa.
       
"Kami lakukan penertiban pada hari Kamis (2/3), karena penghuni tidak membayar sewa selama enam tahun," katanya.
       
Sedangkan untuk aset yang dilakukan penertiban yaitu terletak di Jalan Kartini Nomor 5/15 RT 001 RW 004 Kelurahan Kejaksan Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon dengan Sertifikat Hak Pakai No 8/Kelurahan Kejaksan.
       
Dan ada juga rumah perusahaan di Jalan Kartini Nomor 4/8 RT 003 RW 006 Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon dengan Sertifikat Hak Pakai No 3/Kelurahan Kebon Baru.
       
Rumah dinas yang ditertibkan tersebut, dahulu digunakan oleh para pejabat PT KAI, dimana yang bersangkutan tidak berdinas lagi dan tentunya harus dikembalikan ke perusahaan.
       
"Rumah dinas di Jalan Kartini Nomor 4/8 dihuni oleh Bapak Djainal Iskandar yang masa kontrak sewanya telah berakhir dari tanggal 31 Desember 2010, sedangkan rumah dinas di Jalan Kartini Nomor 5/15 dihuni oleh Bapak Suseno dengan masa kontrak sewa yang telah berakhir dari tanggal 31 Agustus 2011," tuturnya.
       
Sebelum pelaksanaan penertiban, Tim Penertiban Aset PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan upaya secara persuasif agar penghuni memenuhi kewajiban membayar sewa atau dengan sukarela menyerahkan rumah perusahaan tersebut kepada PT KAI.
       
Karena langkah tersebut tidak diindahkan oleh penghuni, PT KAI melayangkan 3 kali surat peringatah untuk pengosongan rumah tersebut.
       
"Langkah selanjutnya, PT. KAI Daop 3 Cirebon  melakukan tindakan pengosongan rumah dinas untuk selanjutnya dilakukan pemagaran untuk pengamanan," tambahnya.
    

Pewarta: khaerul Izan

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017