Antarajabar.com - Sebanyak 20 ribuan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, belum mencetak Kartu Tanda Penduduk Elekronik (E-KTP) sehingga terpaksa menggunakan KTP sementara yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Garut.
        
"Antrean untuk mencetak e-KTP cukup banyak, ada dikisaran 20 ribu jiwa lebih," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Garut, Darsani di Garut, Selasa.
        
Ia menuturkan, warga yang belum memiliki e-KTP tersebut sebelumnya sudah melakukan perekaman data di masing-masing kecamatan.
        
Namun karena ketidak tersediaan blanko e-KTP, kata dia, warga terpaksa menggunakan KTP sementara sambil menunggu pasokan blanko dari pemerintah pusat.
        
"Dari akhir 2016 lalu hingga saat ini blanko e-KTP masih kosong," katanya.
        
Ia menyampaikan, warga yang menggunakan surat keterangan sementara dari Disdukcapil tidak perlu resah, karena tetap berlaku seperti E-KTP untuk berbagai kepentingan.
        
"Masyarakat jangan khawatir, karena surat keterangan sementara yang kami keluarkan juga sah untuk berbagai kepentingan," katanya.
        
Ia menambahkan, surat keterangan sementara tersebut berlaku selama enam bulan atau sampai E-KTP selesai dicetak.
        
Terkait kapan blanko E-KTP tersedia di Kabupaten Garut, Darsani mengaku belum mengetahuinya, karena kewenangan penyediaan barang tersebut oleh pemerintah pusat.
        
"Belum tahu pasti kapan, informasinya masih dalam proses lelang, jika sudah ada akan diberikan kepada masyarakat," katanya.

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017