Antarajabar.com - Pengadilan Negeri Bandung menuntut terdakwa yang menjadi pelaku pembakaran Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Kota Bandung, Dedi Sugarda, dengan hukuman delapan tahun penjara.
        
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deddy Sugarda dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum Taufik Hidayat saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.
        
JPU menilai perbuatan terdakwa Dedi Sugarda telah sengaja menimbulkan peristiwa kebakaran yang membuat bahaya manusia dan barang.
        
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung itu kemudian menjerat Dedi dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) KUHPidana.
         
Sejumlah pertimbangan jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun karena sebelumnya pernah dihukum dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
        
"Selain itu terdakwa juga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp170 juta akibat perbuatannya membakar Gedung Kejati Jawa Barat," kata dia.
        
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Dedi Sugarda, Krishna Wardana menuturkan pihaknya akan melakukan pembelaan yang orientasinya pada bebasnya terdakwa dari hukuman.
         
"Kemudian dari kesaksian dalam persidangan, tidak ada yang melihat siapa yang membakar. Dedi juga tidak pernah membawa pemantik api karena memang tidak merokok. Dari puslabfor pun bilang tidak terdeteksi bahan yang bisa menimbulkan kebakaran," kata dia.
        
Sebelumnya terdakwa Dedi Sugarda pada hari Mingggu 5 Juni 2016 sekitar pukul 12.20 WIB dengan sengaja membakar ruang aula R. Suprapto Gedung Kejati Jabar Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung
   
Peristiwa yang terjadi di hari libur itu bermula saat satpam di Gedung Kejati Jabar yakni Usep dan Beni sedang bertugas dan tiba-tiba datang terdakwa Dedi sambil menghampiri Usep di pos penjagaan.
        
Salah seorang saksi yakni Beni mengaku sudah melihat terdakwa Dedi menyebarkan berupa cairan yang disebarkan melalui botol bekas minuman ke arah mimbar.
       
Ketika saksi mendekat, ternyata ada api yang sudah membesar di atas panggung dan membakar isi dalam gedung aula Kejati Jabar dan setelah membakar aula di lantai satu itu, lanjut dia, terdakwa Dedi langsung menuju tiang bendera di halaman kantor Kejati Jabar sambil berkata "itu sudah saya bakar".

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016