Antarajabar.com - Dinsosnakertras Cianjur, Jabar, melakukan perbaikan tata kelola pelayanan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cianjur, dengan mendirikan kantor satu atap, dimana semua pelayanan untuk calon TKI dilakukan disatu kantor.
        
Sehingga untuk melakukan hal tersebut, dinas mengalihkan pelayanan kartu kuning ke Rumah Dinas Eks Wakil Bupati Cianjur di Jalan Pangeran Hidayatullah, menyusul adanya komitmen bersama perbaikan tata kelola TKI di Jabar dengan pelayanan satu atap.
        
Berdasarkan Komiten yang dibuat pada 15 Mei, diikuti sembilan kabupaten, seperti Cianjur, Sukabumi, Karawang, Cirebon, Indramayu, Purwakarta, Majalengka, Bandung dan Subang.
        
Termasuk yang terlibat dalam program tersebut, BNP2TKI, Kementrian Ketenagakerjaan, Kementrian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia serta BPJS Ketenagakerjaan."Hanya kabupaten yang dinilai potensi TKI yang dilibatkan, salah satunya Cianjur," kata Kepala Seksi Bina Lembaga Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Cianjur, Ahmad Ubaidillah di Cianjur, Rabu.
        
Berdasarkan data di Dinsosnakertrans Cianjur, TKI asal Cianjur saat ini berjumlah 1964 orang, 596 diantaranya bekerja di Malaysia, 170 orang di Singapura, 135 orang di Taiwan, 15 orang di Brunei dan selebihnya tersebar di negara di Timur Tengah.
        
Sedangkan data berdasarkan pendidikan, Lulusan SD sebanyak 1163 orang, lulusan SMP sebanyak 558 orang, lulusan SMA sebanyak 228 orang, Diploma 5 orang dan sarjana 5 orang.
        
"Dengan latar belakang pendidikan yang terbatas banyak TKI yang mendapat perlakuan kasar. Tercatat dari 10 TKI hanya 2 orang yang sukses, selebihnya merasakan pahitnya sikap majikan, terlebih bagi merek yang tidak melalui prosedur yang sesuai, terutama masalah administrasi," katanya.
        
Dia menjelaskan, atas dasar tersebut pemprop melakukan komitmen untuk melakukan perlindungan melalui perbaikan tata kelola pelayanan, sehingga mempermudah calon TKI memproses administrasi, agar tidak ada lagi TKI Ilegal.
        
"Solusinya dibuat satu atap, pelayanan administrasi mulai identitas kewarganegaraan seperti KTP, KK dan Akta, kartu kuning, SKCK, paspor dan persyaratan lainnya teintegritas dalam satu tempat," katanya.
        
Menurut dia, pelayanan satu atap tersebut akan berjalan efektif pada Januari 2017, namun pihaknya lebih awal menempati bangunan pelayanan bagi TKI tersebut."Ini instruksi dari Kadis sejak 15 Agustus harus mulai ditepati, dikhawatirkan bangunan yang digunakan akan dipakai dinas lain," katanya.
        
Meskipun satu atap, tutur dia, namun pelayanan tersebut tidak akan menjadi badan tersendiri."Ini hanya jadi kantor pelayanan, untuk mempermudah komunikasi dan pendaftaran," katanya.
        
Dia menambahkan, dengan adanya pelayanan satu atap tersebut akan memperudah dan melindungi warga untuk memproses administrasi karena selama ini untuk mengurus izin keberangkatan harus berangkat ke Sukabumi karena kantor imigrasi dan BNP3TKI berada di kota tersebut.
        
"Dengan begitu tidak perlu jauh, semuanya sudah ada disatu kantor, semoga perlindungan bisa maksimal dan pelayanan lebih cepat. Sehingga maraknya oknum jasa TKI yang bermain selama ini dapat ditekan," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016