Antarajabar.com - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, segera menetapkan aturan wajib bagi seluruh pengendara angkutan umum yang beroperasi di Garut untuk berpakaian seragam dan memasang tanda pengenal sebagai identitas diri memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang.
        
"Nanti pengendara angkutan umum wajib memakai seragam kemeja dan memasang tanda pengenal, kebijakan itu untuk menekan kriminalitas," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Wahyudijaya kepada wartawan di Garut, Senin.
        
Ia menuturkan telah menyiapkan seribu lebih kemeja tahun anggaran 2016 untuk para sopir angkutan umum yang resmi tercatat di Dinas Perhubungan Garut.
        
Sementara, lanjut dia, yang baru tersedia pengadaan kemeja itu sekitar 30 sampai 40 persen yang rencananya akan diserahkan kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) Garut.
        
"Tahun ini kami telah menganggarkan penyediaan seribu lebih kemeja, sementara baru 30 sampai 40 persen yang telah tersedia," katanya.
        
Ia mengimbau seluruh sopir angkutan umum untuk mematuhi kebijakan wajib memakai pakaian seragam sebagai upaya sopir memberikan kenyamanan terhadap penumpang.
        
Jika ada sopir yang tidak mematuhi imbauan itu, Wahyu menyatakan, pihaknya tidak dapat memberi sanksi, tetapi akan terus memaksa untuk memakainya.
        
"Kami belum bisa beri sanksi kalau di lapangan ada yang tidak memakai, paling pendekatan secara persuasif dulu," katanya.
        
Ia menambahkan jumlah angkutan umum di Garut mencapai 1.928 unit, sedangkan jumlah sopirnya belum dapat diperkirakan, karena untuk satu kendaraan ada yang dua sampai tiga sopir.
        
Ia berharap kebijakan itu dapat didukung oleh seluruh pihak untuk memberikan keseragaman dan kenyamanan bagi masyarakat saat menggunakan fasilitas angkutan umum.
        
"Kalau pakai seragam, kelihatanya akan lebih resmi, sopan dan penumpangnya akan merasa nyaman," kata Wahyu.

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016