Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat (Jabar) memberi masukan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), agar kepercayaan publik bisa kembali positif setelah terjerat kasus korupsi dana iklan.

Tanpa menyinggung soal kasus yang saat ini masih bergulir, Kepala OJK Provinsi Jabar Darwisman mengatakan pihaknya mendorong lembaga perbankan daerah itu menjadi bank profesional, dengan didukung pengawasan yang baik.

"Tentu karena telah ada koridor dan ketentuan-ketentuan yang berlaku yang harus dipatuhi," kata Darwisman, di Bandung, Rabu.

Yang harus dipegang oleh BJB secara keseluruhan, kata Darwisman, adalah pengelolaan bank yang mematuhi (comply) terhadap ketentuan yang berlaku.

Kemudian, kata dia lagi, BJB juga harus menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko yang baik dalam bisnisnya.

"Dan (BJB harus menerapkan) tata kelola yang baik. Itu kuncinya yang harus dipegang," ujar dia pula.

Atas kasus di BJB ini ditambah dengan beberapa aksi korporasi yang kemungkinan gagal, seperti pemberian kredit pada Sritex sekitar Rp554 miliar, banyak publik yang mempertanyakan kredibilitas dari bank pembangunan daerah tersebut. Bahkan posisi saham BPD ini jatuh dalam enam bulan terakhir sebesar 16,84 persen, walau tengah mengalami kebangkitan.



Adapun dalam kasus korupsi dana iklan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR), dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, ada pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terbaru, KPK menjadwalkan memeriksa internal BJB terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada BJB periode 2021-2023 hingga awal April 2025.

Selain itu, KPK membuka peluang mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk diperiksa setelah Lebaran.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025