Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyalurkan Rp45 miliar untuk 2.069 pekerja PT Danbi Internasional yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pailit di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Total kurang lebih Rp45 miliar, jadi kalau hari ini kita baru dua hari, baru kurang lebih sekitar Rp8 (miliar) sampai Rp10 miliar," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo usai meninjau pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan mantan karyawan PT Danbi Internasional di Aula Pengawas Ketenagakerjaan Garut, Senin.
Ia menuturkan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JHP) karyawan PT Danbi Internasional itu merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam membantu mereka yang di-PHK.
Penerima manfaat program itu, kata dia, mendapatkan klaim pembayarannya berbeda-beda tergantung lamanya bekerja di perusahaan, namun dilaporkan ada yang paling tinggi sebesar Rp48 juta.
"Beda-beda, tadi saya ngobrol salah satu dari mereka dapat Rp18 juta, ada yang paling besar itu Rp48 juta," katanya.
Ia menyampaikan seluruh pekerja yang di-PHK itu tidak perlu khawatir, semua akan mendapatkan haknya dari layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu menunjang kebutuhan hidup setelah tidak bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, karena jumlah penerima manfaat programnya banyak mencapai dua ribuan, maka dibuka layanan khusus di Aula Pengawas Ketenagakerjaan di Garut Kota yang ditargetkan selesai selama lima hari.
"Ini dicairkannya mudah, jangan ada stigma mendaftarnya mudah mencairkannya susah, mencairkannya sangat mudah, dan kita ingin memastikan itu, dan kita buka layanan di sini lima hari, karena ada 2.069 karyawan, targetnya 400 (orang) per hari," katanya.
Ia berharap uang yang diberikan kepada mantan pekerja industri di Garut itu bisa memberikan manfaat di tengah kondisi yang dialaminya tidak bekerja, dan menghadapi Hari Raya Idul Fitri.
"Ini bisa membantu mereka, bisa melewati masa-masa yang tidak mudah, mereka bisa hidup layak, dan bisa berlebaran," katanya.
Ia menambahkan, mereka yang saat ini mau bekerja kembali maka akan diberikan fasilitas pelatihan untuk meningkatkan kemampuan yang disediakan pemerintah daerah, dan mudah-mudahan ada peluang kerja di industri berbeda.
Apabila tidak ingin bekerja lagi di industri dan memilih berwirausaha, kata dia, maka dapat mendaftar kembali menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja informal.
"Pastikan jika wirausaha, enggak bekerja lagi, pastikan mereka juga mendaftar, karena BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk pekerja informal," katanya.
Salah seorang mantan karyawan PT Danbi Internasional, Enung Roswanti (52) mengatakan sudah menerima pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat sebesar Rp43 juta.
Ia yang sudah bekerja selama 26 tahun dan sebentar lagi akan pensiun di usia 55 tahun mengaku sedih tidak lagi bisa bekerja di pabrik tersebut, dan belum tahu mau kerja apa ke depannya.
"Belum kepikiran mau apa, tapi kalau ada yang menawarkan bekerja, ya mau, karena saya punya anak satu yang harus saya biayai," katanya.
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025