Hari raya keagamaan selalu menjadi momen yang dinanti-nantikan, tidak hanya karena suasananya yang hangat dan penuh kebersamaan, tetapi juga karena adanya tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.

THR menjadi bagian penting dalam membantu pekerja dan keluarganya mempersiapkan kebutuhan selama perayaan hari besar. Selain itu, kebijakan ini juga berperan dalam menjaga kesejahteraan dan stabilitas ekonomi pekerja.

Baca juga: THR Ojol 2025: Cair H-7 Lebaran, Ini Syarat dan Besarannya!
Baca juga: THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, TASPEN Pastikan Tepat Sasaran!

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan tenaga kerja, pemerintah telah mengatur kewajiban pemberian THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, THR dikategorikan sebagai pendapatan tambahan di luar gaji pokok yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan masing-masing.

Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada:

  • Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
  • Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
  • Agar pekerja dapat memahami haknya dengan lebih jelas, berikut adalah cara menghitung THR.

Bagaimana cara menghitung jumlah THR?
 


  • Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima adalah sebesar 1 bulan upah.
  • Perhitungan THR bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
  • Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan dengan rumus berikut:
  • Masa kerja x 1 bulan upah ÷ 12
  • Contoh perhitungan:
  • Jika seorang pekerja memiliki masa kerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka THR yang diperoleh adalah:
  • 6 bulan x Rp5.000.000 ÷ 12 = Rp2.500.000

Perhitungan THR bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas
 


  • Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, maka pekerja mendapatkan 1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
  • Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka pekerja mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  • Bagi pekerja atau buruh dengan sistem upah harian berdasarkan satuan hasil, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.

Dengan memahami aturan dan cara perhitungan THR, pekerja dapat memastikan hak mereka terpenuhi dan perusahaan dapat menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.

Pewarta: Antaranews

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025