Antarajabar.com - Pemerintah Provinsi  Jawa Barat menyiapkan sejumlah strategi  supaya pelayanan perizinan kepada masyarakat tetap dapat berjalan sesuai ketentuan seperti dengan  menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2014, jo Pergub 10 Tahun 2016.
       
Pergub itu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, kata Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Perizinan, di Bandung, Selasa.
        
Selain itu ada juga surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 503/24/investasi dan BUMD tanggal 28 April 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Jawa Barat setelah ditetapkannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.
        
"Intinya agar seluruh pemangku kepentingan di bidang perizinan pada tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mentaati ketentuan yang berlaku," katanya.
        
Ia menjelaskan dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2014, terdapat 261 jenis perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, terdiri dari 148 izin dan 113 non izin (rekomendasi/persetujuan). Dari 261 perizinan tersebut terdapat 47 jenis perizinan yang bersifat strategis.
        
"Pemerintah Indonesia dalam tahun-tahun terakhir ini telah melakukan berbagai upaya perbaikan dan menyusun berbagai kebijakan-kebijakan perizinan usaha di Indonesia untuk menyederhanakan prosedur-prosedur, mengurangi biaya, dan menggabungkan persyaratan-persyaratan perizinan usaha," kata dia.
        
Menurut dia Kementerian-kementerian di tingkat pusat berupaya memberikan arahan yang lebih jelas mengenai pelaksanaan kebijakan perizinan untuk membantu memperkokoh iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
        
Reformasi tadi pada dasarnya mempunyai tantangannya tersendiri dan menunjukkan bahwa masih banyak kebijakan yang bermasalah.
        
Ia menuturkan berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Biro Investasi dan BUMD Setda Provinsi Jawa Barat, ditemukan hal-hal sebagai berikut seperti prosedur perizinan yang kompleks menghambat pendirian, formalisasi, dan ekspansi perusahaan baru.
        
Kemudian begitu bertele-telenya prosedur birokratik menyebabkan hampir 80 persen sektor swasta dalam negeri masih bersifat informal dan tak terdaftar. Reformasi perizinan pun menjadi suatu bidang yang dapat memicu perkembangan usaha dengan cepat.
        
"Sebagian besar pusat pelayanan perizinan terpadu di kota/kabupaten belum mencapai potensi maksimal dan menunjukkan bahwa banyak pelayanan terpadu belum memangkas waktu maupun mengurangi persyaratan-persyaratan perizinan, namun terdapat cakupan kinerja yang sangat luas di mana sebagai badan pelayanan terpadu terbaik menunjukkan peningkatan yang besar dalam pemberian layanan," katanya.
        
Selain itu, lanjut Iwa, peningkatan kinerja badan pelayanan perizinan memerlukan reformasi di tingkat daerah maupun pusat. Pemerintah-pemerintah daerah perlu mengurangi perhatian pada bentuk kelembagaan dan lebih memfokuskan untuk memastikan agar pusat-pusat pelayanan perizinan memiliki kewenangan yang mereka perlukan.
        
"Pemerintah pusat sedang melakukan proses menyederhanakan perizinan dengan menjadikan pendaftaran usaha sebagai langkah pertama dan bukan yang terakhir dalam proses perizinan usaha secara umum, serta menghapuskan perizinan-perizinan yang tidak perlu atau yang berlebihan dan diperlukan alat yang komprehensif untuk memantau peningkatan kualitas perizinan perizinan," katanya.
        
Selanjutnya, kata Iwa, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Barat sebagai pelaksana pelayanan perizinan serta didukung oleh opd teknis, telah berupaya melakukan akselerasi pelayanan, diantaranya membuka layanan perizinan secara on-line.
        
Ia menjelaskan di dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014, khususnya menyangkut kegiatan pelayanan perizinan sebagai implementasi kewenangan urusan yang relatif masih baru, diperlukan persiapan, penyesuaian dan pemahaman yang lebih dalam oleh segenap aparat pelaksana di daerah, agar tercipta sinergitas dan sinkronisasi dalam pelaksanaannya, sehingga perizinan yang diterbitkan memenuhi azas transparansi, akuntabel, efektif dan efisien sesuai ketentuan.
        
"Untuk itu, melalui rapat koordinasi ini, yang menghadirkan narasumber dari kementerian dalam negeri, BKPM dan BPMPT provinsi jawa barat, diharapkan dapat memberikan pencerahan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan perizinan serta dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi," kata dia.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016