Kepolisian Resor Garut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 500 gram yang rencananya diedarkan di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kami telah menangkap seorang pria berinisial KD atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram, yang nilainya sekitar Rp500 juta," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman di Garut, Sabtu.
Baca juga: Polres Garut mengedukasi santri agar bijak saat bermedia sosial
Ia menuturkan, polisi menangkap KD (39) warga Sukawening, Kabupaten Garut di rumahnya, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam stoples kue untuk mengelabui petugas.
Tersangka, kata dia, mengaku mendapatkan barang tersebut dari salah seorang di Bogor yang saat ini keberadaan orang tersebut masih dalam pengejaran polisi.
"Hasil pemeriksaan, pelaku memesan barang dari pemasok asal Bogor, ini sudah diperiksa di Mapolres Garut," katanya.
Ia menyampaikan pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan kasus yang cukup besar dalam awal tahun 2025.
Sabu-sabu dengan berat setengah kilogram itu, kata dia, jika diuangkan bisa sampai Rp500 juta, dan jumlah sebesar itu jarang dimiliki pengedar yang selama ini berhasil terungkap di wilayah Garut.
"Jika diuangkan sabu setengah kilogram ini senilai Rp500 juta," katanya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara dan maksimal hukum mati.
"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, atau paling rendah 20 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polres-Pemkab Garut membahas larangan truk beroperasi saat akhir pekan
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025