Antarajabar.com - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tasikmalaya, Jawa Barat, menyatakan 10 tuntutan hak normatif buruh yang sudah disampaikan kepada pemerintah daerah hingga kini belum direalisasikan.
        
"10 tuntutan hak-hak normatif yang sudah kami sampaikan tahun lalu kepada Wali Kota Tasikmalaya belum terpenuhi," kata Plt Sekjen Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tasikmalaya, Eros Rosid saat memperingati Hari Buruh Internasional di Balai Kota Tasikmalaya, Minggu.
        
Ia menuturkan berbagai tuntutan itu merupakan hak normatif yang sudah seharusnya dipenuhi untuk kebaikan buruh.
        
Pihaknya menyampaikan pekerja memiliki fungsi dan peran dalam bekerja dan bertanggungjawab kepada perusahaan, selanjutnya perusahaan harus memenuhi hak normatif pekerjanya.
        
"Sedangkan pemerintah harus memastikan terlaksananya aturan ketenagakerjaan di perusahaan," katanya.
        
Ia berharap Wali Kota Tasikmalaya untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan buruh yang selama ini tidak tertuntaskan.
        
Menurut dia kepala daerah dapat menegakan aturan ketenagakerjaan, bahkan memperkuat aturan dengan membuat perda atau peraturan kepala daerah.
        
"Wali kota memiliki fungsi dan peran untuk bisa menjadi solusi semua permasalahan buruh," katanya.
        
Dalam siaran persnya 10 tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah yakni pertama, pekerja dan buruh banyak yang belum mendapatkan perjanjian kerja asli sebagai pengakuan hukum pekerja atas hubungan kerja.
        
Kedua, ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu/kontrak masih bertentangan dengan aturan. Ketiga, masih banyak perusahaan yang belum memiliki peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama (PKB).
        
Tuntutan keempat, masih banyak perusahaan yang membayar upah dibawah upah minimum kota (UMK). Kelima, Waktu kerja masih banyak yang melebihi Ketentuan Waktu Kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003.
        
Keenam, masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan Hak Lembur sesuai Ketentuan Upah Lembur. Ketujuh, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan hak Jaminan Sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
        
Kedelapan, masih banyak perusahaan yang tidak memberikan Hak Cuti bagi karyawannya. Kesembilan, banyak perusahaan yang menghalang-halangi karyawannya dalam membentuk Serikat Pekerja dan buruh di perusahaannya masing-masing dan kesepuluh, alasan PHK dan besaran pesangon masih banyak yang tidak sesuai ketentuan.

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016