Antarajabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang tunai saat melakukan penangkapan terhadap salah seorang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, berinisial "D".
        
"Tapi kita tidak mengetahui berapa jumlah nominalnya berapa (uang yang diamankan KPK)," kata Kasie Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Raymond Ali, kepada wartawan di Bandung, Senin.
        
Menurut dia, Jaksa D menyimpan sejumlah uang dari terdakwa untuk pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang tahun 2014.
        
"Jadi ini kan masih dalam penanganan. Jaksa D ini dalam proses perkara ini ada pengembalian kerugian negara Rp 685 juta secara bertahap. Saya tidak tahu berapa yang dibawa oleh KPK," ujar Raymond.
        
Pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan jaksa tersebut oleh KPK yang berlangsung di sekitar Gedung Kejati Jawa Barat Kota Bandung, pada Senin pagi sekitar jam 7 pagi.
        
"Tapi kita belum bisa memberi keterangan resmi sebelum ada penyampaian keterangan dari KPK," kata dia.
         
Menurut dia, saat ini KPK sedang mendalami penangkapan Jaksa Kejati Jabar tersebut apakah terkait kasus suap, gratifikasi atau kesalahpahaman mengenai pengembalian kerugian uang negara.
        
"Dalam penanganan perkara korupsi itu ada kewajiban dari terdakwa untuk  mengembalikan kerugian negara yang sudah diperoleh dan bisa saja dalam proses klarifikasi apa yang dituduhkan mengenai suap gratifikasi bukan itu yang dimaksud," kata dia.
        
"Makanya kita sedang menunggu proses yang sedang dilakukan oleh KPK tersebut," lanjut dia.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016