Sebanyak 19 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kesambi, Cirebon, Jawa Barat, menerima remisi atau pengurangan hukuman, khusus Hari Raya Natal 2024 sebagai apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa tahanan.

“Jumlah narapidana di Lapas Kelas I Kesambi saat ini sebanyak 920 orang. Dari jumlah tersebut, 25 orang merupakan Nasrani, dan 19 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi,” kata Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Cirebon Rommy Waskita Pambudi di Cirebon, Rabu.

Menurutnya, terdapat enam warga binaan beragama Nasrani lainnya yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Tiga di antaranya merupakan narapidana dengan hukuman seumur hidup, satu terpidana mati, dan dua lainnya dinyatakan melanggar tata tertib selama masa tahanan.

Rommy mengatakan syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah narapidana telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan tidak terlibat dalam pelanggaran tata tertib.

Ia menjelaskan pengurangan hukuman ini dilakukan berdasarkan penilaian perilaku dan waktu minimal menjalani masa tahanan. Remisi diberikan kepada 19 narapidana tersebut berkisar satu hingga dua bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemberian remisi ini menjadi bukti bahwa perilaku baik selama menjalani masa tahanan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga binaan,” katanya.

Pemberian remisi ini, lanjut dia, merupakan bagian dari program pemerintah yang rutin dilaksanakan pada momen-momen tertentu, seperti perayaan keagamaan.

Ia menyebutkan program ini bertujuan untuk memotivasi narapidana, supaya mereka berkelakuan baik dan mempercepat proses reintegrasi.

“Pemberian remisi Natal ini dapat menjadi momentum untuk mendorong narapidana lain agar lebih berdisiplin dan berperilaku baik selama menjalani masa tahanan,” ujarnya.

Selain memberikan remisi, Lapas Kelas I Kesambi juga mengadakan berbagai kegiatan keagamaan untuk membantu narapidana lebih mendalami ajaran agamanya masing-masing.

“Melalui kegiatan keagamaan, kami ingin membentuk warga binaan yang tidak hanya patuh terhadap aturan di lapas, tetapi juga siap berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah masa hukumannya selesai,” katanya.

Sementara itu Andreas Alexander Ginting, salah satu narapidana, mengaku bersyukur karena mendapatkan remisi di Hari Raya Natal 2024, sehingga masa penahanannya berkurang selama satu bulan.

Warga binaan yang memiliki masa hukuman pidana enam tahun ini, berharap remisi tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri selama di dalam lapas.

“Remisi ini sangat berarti bagi kami. Selain memperpendek masa tahanan, ini juga menjadi dorongan untuk menjalani kehidupan di lapas dengan lebih baik,” tuturnya.

 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024