Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menetapkan pegawai swasta atas nama SO warga Cianjur dan seorang pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian berinisial DNF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata dengan kerugian negara mencapai Rp8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Kamin di Cianjur, Selasa, mengatakan bahwa program bantuan yang diduga dikorupsi kedua pelaku bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022 sebesar Rp13 miliar untuk pembangunan agrowisata di dua lokasi di Cianjur.
Baca juga: Kejari Cianjur koordinasi dengan Kejagung tangkap buronan kabur
Kajari menyebutkan lokasi pertama di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang untuk agrowisata Cipanas dengan anggaran sebesar Rp3,6 miliar, sedangkan anggaran untuk lokasi Warungkondang sebesar Rp9,7 miliar.
Kedua tersangka bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Cianjur dari Kementerian Pertanian. Dana belasan miliar awalnya disalurkan melalui tujuh kelompok masyarakat yang diduga baru dibentuk pada tahun yang sama.
Setelah uang masuk ke rekening kelompok, kata Kamin, kembali ditarik oleh kedua tersangka dan pembangunan agrowisata yang seharusnya dikerjakan secara swakelola hanya dilakukan SO sebagai pihak ketiga meski seluruh pekerjaan sudah rampung 100 persen.
"Laporan pertanggungjawaban sudah terlaksana 100 persen. Namun, setelah penyelidikan dan penyidikan, terungkap kondisinya tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan sehingga agrowisata tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya," kata Kajari Cianjur.
Setelah penyelidikan, perbuatan keduanya diduga terjadi kerugian negara hingga Rp8 miliar. Oleh karena itu, Kejari Cianjur mendalami ke mana saja aliran dana dan untuk apa saja.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
"Saat ini tersangka SO sudah kami amankan, sedangkan tersangka DNF belum karena mangkir dari panggilan dengan alasan dalam kondisi sakit dan dirawat di rumah sakit, dan sudah dipastikan memang benar," katanya.
Kamin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan panggilan kembali terhadap tersangka DFN. Jika tidak memenuhi panggilan kedua, akan dilakukan penjemputan paksa.
"Kalau tidak memenuhi panggilan, akan dilakukan jemput paksa karena statusnya sudah tersangka," katanya.
Baca juga: Kejari Cianjur menyelamatkan uang negara Rp7,2 miliar selama 10 bulanBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari tetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan agrowisata
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024