Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengalokasikan anggaran senilai Rp105 miliar untuk menata Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng milik pemerintah daerah setempat di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
"Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti perluasan area, pengadaan alat berat serta penerapan teknologi pengolahan sampah," kata Pejabat PPID Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dedy Kurniawan di Cikarang, Senin.
Dia merinci, penggunaan pendanaan penataan TPA Burangkeng yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi 2024 itu mencakup kegiatan pembebasan lahan untuk penambahan area TPA seluas dua hektare.
Kemudian untuk pengadaan sebanyak 14 unit alat berat hingga pembangunan instalasi pengelolaan air lindi.
Dedy menyebutkan, sebagian dari alokasi anggaran tersebut juga direncanakan untuk pengadaan sarana pendukung penggunaan teknologi pengolahan sampah mulai tahun depan.
"Untuk penggunaan teknologi belum ketahuan, menunggu keputusan pimpinan. Apakah penggunaan incinerator atau pengelolaan tenaga listrik dari sampah," katanya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi mengatakan pembenahan TPA Burangkeng diharapkan mampu mengatasi persoalan persampahan di daerah itu secara bertahap mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
"Anggaran ada Rp105 miliar yang sudah kita sepakati bersama eksekutif untuk pembenahan TPA Burangkeng pada 2025. Memang kemampuan keuangan daerah terbatas, kami harap bisa terselesaikan secara bertahap," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024