Antarajabar.com - Masyarakat dibolehkan untuk memarkirkan kendaraannya di halaman parkir Balai Kota Bogor Jalan Juanda, khususnya saat kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day) ataupun berwisata memberikan makan rusa di depan Istana Bogor pada akhir pekan.
"Silakan gunakan parkiran Balai Kota, cukup luas, dari pada parkir di pinggir jalan atau parkir-parkir liar," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, di Bogor, Sabtu.
Usulan membolehkan halaman Balai Kota sebagai tempat parkir untuk masyarakat umum disampaikan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, yang melihat tingginya minat masyarakat mengikuti car free day dan wisata memberi makan rusa depan istana.
Menurutnya, selama ini warga memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan depan Rumah Sakit Salak dan Samping Regina Pacis. Parkir tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari biaya parkir yang dibayar oleh warga.
"Padahal itu pakir liar, tidak jelas kemana uang parkirnya disetorkan, dan area itu bukan kawasan parkir," kata Eko.
Begitu juga dengan kegiatan wisata memberi makan rusa depan Istana Bogor, banyak warga yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan, sehingga mengambat arus lalu lintas terutama saat akhir pekan.
"Sudah jelas di sana tidak boleh parkir, tetapi warga masih parkir, wajar kalau arus lalu lintas macet, dibiarkan warga parkir disana," katanya.
Menurut Eko, aktivitas memberi makan rusa dengan memarkir kendaraan di pinggir jalan tidak diperbolehkan, namun lemahnya pengawasan instansi yang mengatur persoalan parkir dan lalu lintas, hingga kegiatan tersebut terus dibiarkan.
"Kawasan itu hanya boleh melihat rusa, bukan untuk parkir. Karena ada yang parkir, banyak pedagang yang ikutan berjualan disana (pagar istana)," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Eko, ia mengusulkan halaman parkir Balai Kota dibuka untuk umum, agar aktivitas warga mengikuti car free day dan wisata makan rusa tetap bisa berjalan.
"Saya sudah sampaikan usulan ini kepada Wali Kota, dan beliau menyetujui," katanya.
Eko mengatakan, parkir di Balai Kota gratis tidak dipungut biaya atau retribusi parkir, karena merupakan kawasan milik pemerintah. Namun, pihaknya tidak menolak bila masyarakat mau membayar secara sukarela.
Memanfaatkan gedung pemerintahan sebagai tempat parkir sudah dilakukan oleh jemaat gereja Katedral Bogor yang setiap hari Sabtu dan Minggu atau hari raya keagamaan menggunakan halaman parkir gedung DPRD. Tradisi ini sudah berlangsung cukup lama. Aktivitas ini juga mengurangi beban padatnya arus di Jalan Kapten Muslihat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016