Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Barat menyebutkan bahwa rokok ilegal tanpa cukai, mengancam penerimaan negara dari cukai tembakau, termasuk di Jawa Barat.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Bambang Lusanto Gustomo mengungkapkan pada tahun 2024 ini, penerimaan cukai dari sektor tembakau baru mencapai Rp24 triliun, dari target Rp36 triliun, dan ditarget akhir tahun tak akan mencapai target.
"Mungkin sampai akhir Desember capaian cukai tembakau hanya sekitar Rp28 triliun. Jadi, ada kekurangan sekitar Rp8 triliun (dari target)," kata Bambang pasca acara Diseminasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Diskominfo Jabar di Bandung, Rabu.
Menurunnya realisasi target penerimaan dari cukai rokok lanjut Bambang, telah terjadi selama tiga tahun terakhir, dengan salah satu faktor terbesarnya adalah gempuran rokok ilegal di pasaran, selain memang banyak yang berhenti merokok karena alasan kesehatan.
Selain itu, kata Bambang, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk Jabar pun turut tergerus. Padahal dana yang pada 2024 sebesar Rp149 miliar tersebut, kerap diserap untuk kebutuhan pembiayaan sektor kesejahteraan masyarakat, antara lain, digunakan untuk membayar BPJS, membangun rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan lainnya.
"Pembangunan-pembangunan dan pembayaran BPJS dan sebagainya tidak terlaksana dengan baik karena tadi digerogoti dengan adanya rokok ilegal yang sangat merugikan. Karena itu, kami membutuhkan partisipasi dari semua pihak untuk mendukung kampanye melawan peredaran rokok ilegal, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun komunitas," katanya.
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar Meirna Nurdini mengatakan, sepanjang Januari-Oktober 2024, sebanyak 51,8 juta batang rokok ilegal dari pengedar telah dimusnahkan, namun jumlah tersebut diakuinya memang selalu meningkat.
"Peredaran rokok ilegal itu dari tahun ke tahun selalu meningkat. Nah, kalau berdasarkan data, jumlah rokok ilegal yang sudah berhasil diamankan mencapai 51,8 juta batang," ungkap Meirna.
Sementara sepanjang tahun 2022 sampai 2024, dilanjutkan Meirna, penindakan pada rokok ilegal adalah sebanyak 151,7 juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp188,8 miliar, yang menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp101,8 miliar.
Pengamanan dan pemusnahan rokok ilegal itu, dilakukan Bea Cukai Jabar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa unsur terkait, dan kata Meirina, akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
"Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah, baik dalam mengatur cukai maupun menurunkan prevalensi rokok, sehingga kami membutuhkan partisipasi dari semua pihak untuk mendukung kampanye melawan peredaran rokok ilegal, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun komunitas," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi publik (IKP) Diskominfo Jabar Viky Edya Martina Supaat menuturkan bahwa dalam kegiatan Diseminasi Gempur Rokok Ilegal ini, dilibatkan komunitas informasi masyarakat (KIM) dan relawan teknologi informasi komunikasi (TIK), untuk bersama-sama mengampanyekan perang melawan peredaran rokok ilegal.
Perang terhadap rokok ilegal, kata dia, perlu dimasifkan, terlebih saat ini peredaran rokok ilegal mengkhawatirkan, di mana berdasarkan data periode sejak 2022 hingga November 2024, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak sebanyak 151.794.015 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp188,8 miliar.
Menurut Viky, masalah rokok ilegal yang jelas terlihat, memberikan dampak pada kesehatan masyarakat, serta pada pendapatan negara dari cukai.
"Karena ini bukan hanya soal pendapatan negara, tetapi juga terkait dengan kesehatan, sehingga perlu semua pihak untuk meningkatkan awareness (kesadaran) bahwa banyak dampak negatif dari rokok ilegal," ucap Viky.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rokok ilegal disebut ancam penerimaan negara dari cukai tembakau
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024