Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pilkada Serentak 2024 tingkat Kota Bogor.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bogor Dian Ashabul Yamin di Kota Bogor, Selasa, mengatakan bahwa KPU dalam rapat pleno ini akan merekap hasil perolehan suara di masing-masing kecamatan yang sudah dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) sejak 29 November 2024 sampai dengan 2 Desember 2024.
Setelah rekapitulasi selesai, KPU Kota Bogor akan merekap perolehan suara, baik untuk perolehan pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat maupun peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor 2024.
Setelah rapat pleno selesai, kata Dian, akan dilakukan penetapan perolehan hasil suaranya. Selanjutnya, untuk penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali terpilih, menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah ada yang mengajukan perselisihan hasil atau tidak.
Berdasarkan aturan, kata dia, 3 hari setelah KPU menetapkan perolehan suara. Pasangan calon diberi kesempatan untuk melakukan pengajuan ke MK.
"Kalau tidak ada, dari MK menyampaikan surat melalui KPU RI, baru kemudian kami akan melakukan penetapan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya akan melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Provinsi Jawa Barat untuk Pilkada Jabar.
"Kalau untuk gubernur, insyaallah berdasarkan informasi dan surat yang kami terima, baru akan dilakukan pada tanggal 7—9 Desember 2024," ucapnya.
Hingga saat ini, rapat pleno terbuka masih berlangsung, dan belum ada yang mengajukan sengketa hasil perolehan suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024