Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI mengerahkan satuan sibernya baik yang ada di Mabes TNI maupun di markas besar angkatan untuk menyaring dan menutup akses judi online (judol) di lingkungan prajurit.

Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar selaku sekretaris satgas saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, menyebut meskipun upaya yang dilakukan satuan siber TNI itu kemungkinan tidak dapat menutup akses judol sampai 100 persen.

“Kita tahu semua mudah sekali membuka aplikasi-aplikasi (judi online) tersebut, dan saringannya kami lakukan di sini, di satuan siber TNI, tetapi tentunya tidak bisa 100 persen, karena jumlah prajurit cukup besar dan penggunaan (gawai, red.) memang sangat masif,” kata Mayjen Alvis.

Oleh karena itu, Alvis melanjutkan TNI juga rutin mengeluarkan instruksi kepada prajurit, imbauan, dan sosialisasi mengenai larangan judol untuk para prajurit dan PNS TNI.

“Arahan pimpinan selalu disampaikan mulai dari tingkat Mabes TNI sampai ke tingkat satuan di bawah. Kami mengeluarkan surat telegram, surat edaran. Kami buat tulisan di majalah yang kami terbitkan. Banyak hal yang kami lakukan untuk mencegah penyalahgunaan alat (gawai, red) ini,” kata Alvis.

Dia pun berharap prajurit dapat bijak dalam menggunakan gawainya, dan tidak menggunakan itu untuk bermain judol.

Judi online merupakan satu dari empat persoalan yang ditangani oleh Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI selain penyelundupan, narkoba, dan korupsi. Satgas itu mulai bekerja pada Rabu (13/11) dan dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI, Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TNI kerahkan satuan siber batasi akses judol meski tidak 100 persen

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024