Pemerintahan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese akan menetapkan usia 16 tahun sebagai usia minimum yang diperbolehkan untuk mengakses media sosial, menyusul pengesahan rancangan undang-undang yang mengatur anak di bawah usia 16 tahun tidak menggunakan media sosial oleh Kabinet Nasional hari ini, Jumat (8/11).
"Media sosial menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak kita. Saya akan segera menghentikannya," kata PM Albanese melalui keterangan di situs Web resmi PM Australia tersebut pada Jumat (8/11).
Dia mengatakan pemerintahannya akan melakukan apa saja yang bisa diupayakan untuk melindungi anak-anak dari dampak media sosial terhadap kesejahteraan mereka, yang menurutnya menjadi salah satu masalah terbesar yang mengkhawatirkan bagi para orang tua.
"Saya ingin orang tua dan keluarga Australia tahu bahwa kami mendukung mereka," katanya.
Albanese mengatakan bahwa pada masa sidang yang akan diadakan dalam dua pekan mendatang, pemerintahannya akan memperkenalkan kepada Parlemen undang-undang untuk menjadikan usia 16 tahun sebagai batas usia minimum yang diperbolehkan untuk mengakses media sosial.
Isu tersebut, menurut dia, merupakan tantangan nasional yang membutuhkan kepemimpinan nasional, dan menjadi salah satu isu yang ingin diselesaikan oleh pemerintahannya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland MP mengatakan bahwa penetapan batas usia minimum untuk akses media tersebut ditujukan untuk melindungi kaum muda, tidak untuk menghukum dan mengisolasi mereka.
Rencana penetapan tersebut juga untuk memberi tahu kepada para orang tua bahwa Pemerintah Australia berupaya mendukung kesehatan dan kesejahteraan anak-anak mereka melalui keputusan tersebut.
"Keputusan kami untuk menetapkan usia minimum 16 tahun didasarkan pada konsultasi ekstensif dengan para ahli, orang tua, dan kaum muda. Keputusan ini merupakan keseimbangan antara meminimalkan bahaya yang dialami kaum muda selama periode kritis perkembangan," katanya.
"Media sosial memiliki tanggung jawab sosial terhadap keselamatan penggunanya, dan undang-undang ini adalah salah satu cara mereka dimintai pertanggungjawaban – dengan hukuman yang berat untuk setiap pelanggaran," tambahnya.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui konsultasi mendalam dengan para pemuda, orang tua dan pengasuh, akademisi dan pakar perkembangan anak, komunitas, industri, dan organisasi sipil, serta pemerintah negara bagian dan teritorial.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Australia akan tetapkan usia minimum 16 tahun untuk akses media sosial
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Media sosial menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak kita. Saya akan segera menghentikannya," kata PM Albanese melalui keterangan di situs Web resmi PM Australia tersebut pada Jumat (8/11).
Dia mengatakan pemerintahannya akan melakukan apa saja yang bisa diupayakan untuk melindungi anak-anak dari dampak media sosial terhadap kesejahteraan mereka, yang menurutnya menjadi salah satu masalah terbesar yang mengkhawatirkan bagi para orang tua.
"Saya ingin orang tua dan keluarga Australia tahu bahwa kami mendukung mereka," katanya.
Albanese mengatakan bahwa pada masa sidang yang akan diadakan dalam dua pekan mendatang, pemerintahannya akan memperkenalkan kepada Parlemen undang-undang untuk menjadikan usia 16 tahun sebagai batas usia minimum yang diperbolehkan untuk mengakses media sosial.
Isu tersebut, menurut dia, merupakan tantangan nasional yang membutuhkan kepemimpinan nasional, dan menjadi salah satu isu yang ingin diselesaikan oleh pemerintahannya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland MP mengatakan bahwa penetapan batas usia minimum untuk akses media tersebut ditujukan untuk melindungi kaum muda, tidak untuk menghukum dan mengisolasi mereka.
Rencana penetapan tersebut juga untuk memberi tahu kepada para orang tua bahwa Pemerintah Australia berupaya mendukung kesehatan dan kesejahteraan anak-anak mereka melalui keputusan tersebut.
"Keputusan kami untuk menetapkan usia minimum 16 tahun didasarkan pada konsultasi ekstensif dengan para ahli, orang tua, dan kaum muda. Keputusan ini merupakan keseimbangan antara meminimalkan bahaya yang dialami kaum muda selama periode kritis perkembangan," katanya.
"Media sosial memiliki tanggung jawab sosial terhadap keselamatan penggunanya, dan undang-undang ini adalah salah satu cara mereka dimintai pertanggungjawaban – dengan hukuman yang berat untuk setiap pelanggaran," tambahnya.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui konsultasi mendalam dengan para pemuda, orang tua dan pengasuh, akademisi dan pakar perkembangan anak, komunitas, industri, dan organisasi sipil, serta pemerintah negara bagian dan teritorial.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Australia akan tetapkan usia minimum 16 tahun untuk akses media sosial
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024