Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Wamen LH/Waka BPLH) Diaz Hendropriyono mengungkapkan bahwa sangat penting volume sampah ke Sarimukti dikurangi, khususnya sampah organik.

"Saya dengar dengar dari Pak Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, ini sudah melebihi kapasitas. Sekarang bagaimana caranya yang penting sampah masuk ke Sarimukti dikurangi," kata Diaz di Gedung Sate Bandung, Selasa.

Baca juga: DPRD Jabar: Perluasan TPA Sarimukti kurangi hutan dan rusak lingkungan

Setelah itu, Diaz mengatakan harus ada berbagai solusi penyelesaian dengan teknologi, seperti methane capture, yakni teknologi yang digunakan untuk menangkap gas metana hasil pembakaran limbah yang biasanya sawit.

"Atau dengan inovasi-inovasi yang lain. Kita juga akan lihat apakah yang kita lakukan di Bantar Gebang bisa dilakukan di Sarimukti," ucapnya.

Saat ini di Bantar Gebang telah ada Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang menjadi proyek percontohan pengolahan sampah menjadi sumber energi terbarukan.

Fasilitas tersebut dapat memproduksi listrik sebesar 750 kWh dengan menyerap 100 ton sampah yang bersifat dapat terbakar seperti plastik, styrofoam, dan sampah kayu dalam sehari.
Sementara itu, kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti, Bandung Barat, saat ini hanya satu zona saja yang efektif dari lima zona yang ada, di mana untuk zona lainnya, dua zona sedang ditata ulang, dan satu zona sudah tidak bisa digunakan.

Atas kondisi yang ada, Pemprov Jabar bersama empat daerah di kawasan Bandung Raya, kembali menguatkan komitmen untuk pengurangan ritase truk sampah ke TPA Sarimukti.

Ritase masing-masing daerah yang disepakati, yaitu Kota Bandung sebanyak 140 rit per hari, Kota Cimahi 17 rit per hari, Kabupaten Bandung 40 rit per hari, dan Kabupaten Bandung Barat 17 rit per hari.

Baca juga: Kondisi TPA Sarimukti Bandung Barat hanya aktif satu zona

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamen LH ungkap pentingnya sampah ke Sarimukti dikurangi

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024