Antarajabar.com - Polres Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, membongkar peracik sekaligus pengedar obat-obatan palsu senilai Rp150 juta yang tidak terdaftar di BPOM.

Kapolres Kabupaten Cirebon AKBP Sugeng Haryanto di Cirebon, Selasa, mengatakan pihaknya telah membongkar pengedar sekaligus peracik obat-obatan palsu pada hari jumat 09/10 di desa Gebang Kabupaten Cirebon.

"Kami mengamankan tersangka pengedar sekaligus peracik obat pada hari jumat," katanya.

Ia menuturkan kasus ini adalah laporan masyarakat yang resah akan beredarnya obat-obatan palsu dan dari situlah pihaknya menyelidiki apa yang mejadi keresahan masyarakat.

"Sudah lama si pengedar menjalani bisnis tersebut yaitu sudah sekitar empat tahun yang lalu," katanya.

Dari tersengka ada beberapa barang bukti yang disita yaitu sejumlah 1.865 pak obat berbagai merek, 1.708 obat dalam kemasan, 14 botol obat dalam bentuk sirup, 61 obat dalam bentuk salep dan 8.307 butir obat racikannya.

"Modus operandi tersangka telah mengedarkan dan atau memproduksi sediaan farmasi tanpa ijin dan tanpa kewenangan," tuturnya.

Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun karena melanggar pasal 196 jo 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Kejadian ini adalah tangkap tangan di toko tersangka dengan barang bukti yang bernilai sampai Rp150 juta dan barang tersebut berupa aneka obat-obatan yang dilarang dan palsu serta tak memiliki ijin edar.  

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015