Antarajabar.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya siap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak Desember 2015 dengan pasangan peserta Pilkada tunggal.

"KPU Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember 2015, kita sudah bertemu dengan KPU pusat di Jakarta untuk masalah ini," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat kepada wartawan, Jumat.

Ia menuturkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak dapat menunda pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dengan calon tunggal pada pilkada serentak 2017.

Alasan itu, kata dia, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Pusat kemudian mengeluarkan perintah bagi tiga daerah yang memiliki calon peserta pilkada tunggal yakni Kabupaten Tasikmalaya, Timor Tengah Utara dan Blitar.

"Turun perintah resmi itu guna melanjutkan segala tahapan pilkada di Kabupaten Tasikmalaya," katanya.

Jika KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak mampu melaksanakan Pilkada serentak, kata Deden, maka komisionernya akan dipecat, kemudian diambil alih oleh KPU Provinsi Jabar.

"Bila KPU Provinsi tidak siap maka diambil alih oleh KPU Pusat," katanya.

Terkait persiapannya, kata Deden, secepatnya menggelar rapat pleno untuk mencabut keputusan ketetapan tahapan Pilkada, kemudian pembuatan kembali tahapan program, menghidupkan kembali PPK dan PPS.

"Kita akan kebut setiap tahapan pelaksanaannya," kata Deden.

Peserta calon tunggal Pilkada Tasikmalaya merupakan petahana Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dan wakilnya Ade Sugianto yang diusung PPP, PDI-Perjuangan, PKS, PAN dan Golkar. 

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015