Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menganugerahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana atas peran besarnya dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara.

Anugerah tersebut diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin, dalam apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata dalam rangka pengamanan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

"Penghargaan kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo atas jasa luar biasa terhadap pengembangan dan kemajuan Kepolisian NKRI dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan, serta penegakan hukum demi keamanan masyarakat, bangsa dan negara," demikian petikan pengumuman dalam proses tersebut diikuti dalam jaringan (daring) Sekretariat Presiden di Jakarta.

Penganugerahan medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik, Loka Praja Samrakshana, digelar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dalam kesempatan berbeda, pakar Linguistik dari Universitas Indonesia (UI) Atin Fitriana menjelaskan Loka Praja Samrakshana merupakan bahasa Sanskerta. Loka Praja Samrakshana, katanya, dapat diartikan perlindungan terhadap masyarakat, bangsa dan negara.

"Secara umum kata loka dan praja dapat mengacu pada hal yang sama yaitu negara dan rakyat. Akan tetapi makna tempat hanya dimiliki oleh kata loka. Dalam hal ini loka dapat berarti suatu negara sebagai wilayah, sedangkan praja dapat berarti suatu bangsa atau masyarakat," jelas Atin, dikutip dari keterangan tertulis.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi menghadiri apel gelar pasukan pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Mako Brimob Depok.

Selain itu, Presiden Juga menyematkan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja di lingkup instansi Polri atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri anugerahi Jokowi medali kehormatan Loka Praja Samrakshana

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024