Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, telah menerima sejumlah pengajuan pindah memilih, dari pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya di alamat asal pada Pilkada 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor Dian Ashabul Yamin di Kota Bogor, Kamis, para pemilih yang hendak mengajukan pindah memilih bisa mendatangi Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun di kantor KPU, baik di daerah tujuan ataupun di daerah asal.
Dian mengatakan, layanan pindah memilih sudah dibuka sejak KPU Kota Bogor menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bogor pada 20 September 2024.
“Ini sudah mulai berjalan sejak ditetapkannya DPT, dan sudah ada yang mengajukan, baik melalui PPS, PPK ataupun KPU,” kata Dian.
Ia menjelaskan pindah memilih hanya bisa dilakukan oleh pemilih yang tempat asal dan tempat tujuannya berada dalam satu provinsi.
Layanan pindah memilih ini, kata Dian, dilayani dengan sejumlah syarat.
Pada H-30 sebelum 27 November 2024, syarat yang dilayani, antara lain, penyandang disabilitas di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, pindah domisili, pendamping pasien rawat inap, menjalani rawat inap, bertugas di tempat lain, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan Rutan atau Lapas. Layanan H-30 ini dilakukan pada 27-28 Oktober 2024.
Layanan pindah memilih H-7 dilakukan pada 29 Oktober hingga 20 November 2024. Ketentuannya yakni pendamping pasien rawat inap, menjalani rawat inap, bertugas di tempat lain, tertimpa bencana, dan tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024