Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Basmi Korupsi meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang mantan Bupati Karawang.
Koordinator Gerakan Basmi Korupsi, Andre, dalam sambungan telepon di Kabupaten Karawang, Jabar, Rabu mengatakan bahwa mantan bupati terindikasi korupsi dalam pembangunan Pasar Rengasdengklok.
"Melalui unjuk rasa di kantor PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), pada Rabu ini, kami meminta agar kasus itu segera diungkap," katanya.
Ia menyampaikan, kegiatan pembangunan pasar Rengasdengklok oleh PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) itu terlaksana atas dasar kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan PT VIM.
Dalam surat bernomor 073/1077/KSM dan Nomor 009/VIM/III/2019, kesepakatannya berisi kalau kegiatan pembangunan itu dilaksanakan di lahan milik Pemkab Karawang seluas 54.625 m2, menelan biaya sekitar Rp131,8 miliar.
Dalam proses pembangunan pasar itu, mantan bupati diduga menerima uang Rp5 miliar rupiah dari PT VIM.
Andre menyebutkan, selain menerima uang tunai sebesar Rp5 miliar, mantan Bupati juga disinyalir menerima berbagai hadiah berupa barang mewah dari PT VIM dalam periode tahun 2019-2023 yang diperoleh secara bertahap.
Menurut dia, selain mantan Bupati ada juga beberapa pejabat daerah lain yang mendapatkan uang fee dari PT VIM.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Koordinator Gerakan Basmi Korupsi, Andre, dalam sambungan telepon di Kabupaten Karawang, Jabar, Rabu mengatakan bahwa mantan bupati terindikasi korupsi dalam pembangunan Pasar Rengasdengklok.
"Melalui unjuk rasa di kantor PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), pada Rabu ini, kami meminta agar kasus itu segera diungkap," katanya.
Ia menyampaikan, kegiatan pembangunan pasar Rengasdengklok oleh PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) itu terlaksana atas dasar kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan PT VIM.
Dalam surat bernomor 073/1077/KSM dan Nomor 009/VIM/III/2019, kesepakatannya berisi kalau kegiatan pembangunan itu dilaksanakan di lahan milik Pemkab Karawang seluas 54.625 m2, menelan biaya sekitar Rp131,8 miliar.
Dalam proses pembangunan pasar itu, mantan bupati diduga menerima uang Rp5 miliar rupiah dari PT VIM.
Andre menyebutkan, selain menerima uang tunai sebesar Rp5 miliar, mantan Bupati juga disinyalir menerima berbagai hadiah berupa barang mewah dari PT VIM dalam periode tahun 2019-2023 yang diperoleh secara bertahap.
Menurut dia, selain mantan Bupati ada juga beberapa pejabat daerah lain yang mendapatkan uang fee dari PT VIM.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024