Beragam peristiwa menarik yang berkaitan dengan penegakan hukum dan undang-undang terjadi di sepanjang Kamis (26/9).

Dari mulai penangkapan tersangka Bandung Smart City hingga knalpot brong saat kampanye Pilkada 2024.

Berikut ragam berita hukum yang telah dirangkum ANTARA.

1. KPK tahan empat tersangka korupsi CCTV Bandung Smart City
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam, menahan empat tersangka terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.


Baca di sini

2. Hakim vonis mati terdakwa kurir sabu-sabu 28 kg dan 14.431 ekstasi
Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram dan 14.431 butir pil ekstasi.


Baca di sini

3. Propam Polri beri asistensi penanganan kasus penemuan tujuh jasad
Jakarta (ANTARA) - Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menyatakan telah memberikan asistensi kepada Propam Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam penanganan kasus penemuan tujuh jasad mengambang di Kali Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (22/9).


Baca di sini

4. TNI ungkap modus baru pengedar narkoba gunakan drone
Jakarta (ANTARA) - Komandan Komando Resor Militer (Korem) 121/Alambhana Wanawwai Brigadir Jenderal TNI Luqman Arief mengungkapkan modus baru pengedar narkoba, yakni menggunakan drone untuk mengintai jalan tikus, hingga mengirim narkoba.



Baca di sini


5. Kapolri minta Korlantas antisipasi knalpot brong saat kampanye pilkada
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas Polri mengantisipasi penggunaan knalpot brong selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.



Baca di sini

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hukum: Dari Korupsi Bandung Smart City hingga larangan knalpot brong

Pewarta: Walda Marison

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024