Hakim Mahkamah Agung Brasil memerintahkan penangguhan platform media sosial X di seluruh negara tersebut pada Jumat (30/8).

Keputusan tersebut menyusul tuduhan bahwa platform X, yang dimiliki oleh miliarder Elon Musk, telah berulang kali mengabaikan perintah dan peraturan pengadilan Brasil.

" ... ketidakpatuhan terhadap denda harian yang dijatuhkan, selain upaya untuk tidak tunduk pada sistem hukum dan peradilan Brasil, untuk menciptakan lingkungan impunitas total dan 'tanah tanpa hukum' di jejaring sosial Brasil, termasuk selama pemilihan kota 2024," kata Hakim Moraes dalam siaran pers.

Pengadilan menekankan bahwa platform tersebut telah menjadi saluran bagi ujaran kebencian dan rasis serta telah mengganggu proses demokrasi negara tersebut.

Pada 28 Agustus, Moraes memberi Musk waktu 24 jam untuk menunjuk perwakilan hukum di Brasil, dengan peringatan bahwa kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan penangguhan X di negara tersebut.

Pemerintah Brasil sebelumnya telah memanggil Musk karena menolak menghapus unggahan dan profil yang menyebarkan disinformasi dan konten kebencian di platform X.

Menanggapi banyaknya keluhan dan denda dari pengadilan Brasil, Musk menutup kantor X di negara itu minggu lalu.
X telah didenda lebih dari 3 juta dolar (sekitar Rp46,5 miliar) karena menolak memblokir akun-akun tersebut.

Mahkamah Agung telah memberi tahu Badan Telekomunikasi Nasional (Anatel) untuk memutus jaringan sosial secara nasional dalam waktu 24 jam.

Perusahaan-perusahaan seperti Apple dan Google telah diberi waktu lima hari untuk menghapus aplikasi X dari toko daring mereka.

Musk telah mengkritik Moraes di X, menyebutnya sebagai "diktator jahat yang ber-cosplay (memakai kostum) sebagai hakim."



Sumber: Anadolu-OANA

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahkamah Agung Brasil perintahkan penangguhan X secara nasional

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024